Berita Nasional
Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Marves, Luhut Urus Minyak Goreng Juga
Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Luhut mengatakan, ia mendapat tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sabtu 21 Mei 2022 lalu.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut.
Baca juga: Menko Luhut dapat Tugas Khusus dari Jokowi, Kali Ini Soal Minyak Goreng Khusus Jawa dan Bali
Luhut pun berharap permasalahan mahal dan langkanya minyak goreng bisa segera selesai.
"Kita berharap itu bisa nanti tidak terlalu lama kita selesaikan," ujarnya.
Diketahui bersama, bahwa kelangkaan hingga melambungnya harga minyak goreng menjadi permasalahan yang tengah dikerjakan pemerintah saat ini.
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, Luhut memang menjadi 'andalan' Presiden untuk mengurusi banyak hal.
Luhut juga sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Tugas Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.
Selain dipercaya urusan minyak goreng dan sumber daya air, ada deretan jabatan dan tugas yang diberikan Presiden Jokowi kepada Luhut Binsar Panjaitan selama ini, diantaranya: Pada awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Di komite tersebut, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan kabar penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi, Selasa 29 Juni 2021 lalu.
Diketahui, penunjukan Luhut itu dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 pada Juli 2021.
Pada 2018 lalu, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Kemudian menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI.
Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.
Luhut kembali dipercaya untuk memimpin tim tersebut.
Tugasnya, meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, 22 Juni 2021.
Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Luhut bertugas memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Kemudian, Luhut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Sumatera Barat, Danau Maninjau di Sumatera Barat, Danau Kerinci di Jambi, Danau Rawa Danau di Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara.
Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Papua.
Luhut juga ditunjuk jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Sebagaimana bunyi Perpres, Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan. Ada dua tugas utama yang harus dilakukan oleh komite tersebut.
Pertama, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca juga: Pertemuan Menko Airlangga dan CEO Qualcomm, Perluas Peluang Investasi Bidang Digital
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan SDA Nasional dijabat Luhut Pandjaitan.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang kini dijabat Airlangga Hartarto sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 hutuf b.
Kedudukan Dewan SDA Nasional yakni lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Tugas Dewan SDA Nasional dijabarkan di pasal 5 Perpres tersebut, diantaranya yakni: mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Selain itu, tercatat Luhut tiga kali menjabat sebagai menteri ad interim di sejumlah kementerian.
Pertama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016.
Kedua, Luhut juga sempat menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.
Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.
Anggota DPR Sebut Tidak Tepat
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menganggap penunjukan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP), untuk mengurusi sengkarut minyak goreng tidak tepat. Deddy pun mempertanyakan tugas baru Luhut tersebut. Pasalnya, saat ini tugas Menko Marves sudah banyak dan mengapa sekarang tugas mengambil alih pekerjaan Menko Ekuin, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
"Selain menambah beban kerja LBP yang sudah menumpuk, penunjukan itu juga dari sisi waktu hanya akan membuat Luhut seperti satu-satunya solusi pemerintahan dan berpotensi menimbulkan disharmoni dalam kabinet,” kata Deddy, Selasa 24 Mei 2022.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, penunjukan LBP berpotensi melahirkan isu konflik kepentingan.
Karena Luhut dikenal dekat dengan figur-figur yang saat ini bermasalah hukum dalam kasus minyak goreng.
Sedikit banyak hal ini akan menimbulkan rumor negatif dalam penyelesaian kasus hukum yang sedang berjalan.
Hal itu justru akan menjadi kontra produktif karena beliau dipersepsikan sebagai bagian dari masalah, ujar Deddy.
Menurut Deddy, nama LBP terlalu sering dikait-kaitkan dengan konflik kepentingan dalam urusan kebijakan yang ditangani.
Sebut saja ketika menjadi komandan penanganan masalah pandemi, muncul isu bisnis antigen dan PCR yang bikin heboh.
Demikian pula ketika ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, santer juga di media tentang keterlibatan LBP dalam perseteruan konsesi proyek pembangunan PLTA terbesar di ASEAN yang rencananya dibangun di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.
“Saya khawatir, sebentar lagi isu kedekatan Pak Luhut dengan para pemain sawit akan menjadi buah bibir ditengah masyarakat,” terang Deddy. “Jika itu terjadi, kasihan Pak LBP yang sudah banyak tanggung jawab kembali jadi sasaran rumor lagi. Apalagi jabatannya sudah sangat banyak, kesannya jadi seolah-oleh tidak ada orang lain yang bisa bekerja selain LBP,” kata legislator Kalimantan Utara ini.
Deddy mengatakan, masalah minyak goreng itu adalah masalah konsistensi dalam penegakan aturan dan UU yang sudah ada.
Baca juga: Tingkatkan Peluang Kerja Sama Strategis Kedua Negara, Menko Airlangga Bertemu Menkeu Singapura
Urusan membangun sistem 'penguasaan, distribusi dan cadangan', baik pasokan bahan baku industri maupun produk untuk sampai ke masyarakat.
Menurutnya, tugas dan kewajiban kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, Pemda sudah sangat jelas.
Musuh dari kelangkaan itu adalah regulasi yang tidak dilaksanakan, sinergi yang tidak berjalan, hingga akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, manipulasi dan penyeludupan.
“Jadi kata kuncinya ada pada proses penegakan hukum, pada sistem dan bukan pada sosok pribadi, karena sudah ada mekanisme untuk itu," terang Deddy.
"Saya berpendapat, silakan para pihak yang berwenang sesuai UU dan regulasi menjalankan tugasnya. Dan saya pribadi berharap agar proses hukum di Kejaksaan Agung terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin.
Ujang mengatakan, penunjukan itu membuktikan bahwa Luhut merupakan ujung tombak dari Presiden Jokowi.
"Seperti biasa, Luhut memang ujung tombaknya Jokowi, makanya dikasih kewenangan lagi ke dia," kata Ujang saat dihubungi tribun network, Selasa 24 Mei 2022.
Ujang pun menduga, penunjukan Luhut sebagai salah satu cara para pemain minyak goreng takut.
"Dan mungkin Luhut dianggap Jokowi bisa mewakili dirinya untuk urus minyak goreng," terangnya.
Meski, kata Ujang, permasalahan minyak goreng belum tentu sukses di tangan Luhut.
"Sukses tak sukses, mampu dan tak mampu, beres tak beres, pokoknya Luhut yang dikasih kewenangan," ucapnya.
Terkait penunjukan Luhut oleh Jokowi, Ujang menyebut itu merupakan hak Presiden.
Namun, ia menilai bahwa banyaknya kewenangan dan jabatan pada diri seseorang sangat tidak bagus.
Selain akan merasa diri hebat, juga bisa melakukan banyak penyimpangan.
"Dan seolah-olah di Republik ini tidak ada orang hebat lagi, seolah-olah hanya Luhut yang mampu," pungkas Ujang. (tribun network/yuda)
Kumpulan Artikel Nasional