Gugatan Rezky Aditya

Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Ferry: Test DNA Kalau Tidak Terima

Kasus gugatan yang menyeret nama artis papan atas Rezky Aditya kembali bergulir dan sampai pada babak baru

Kompas.com
Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke polisi atas dugaan penelantaran anak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus gugatan yang menyeret nama artis papan atas Rezky Aditya kembali bergulir dan sampai pada babak baru.

Saat ini gugatan tentang status anak dari Wenny Ariani ternyata sah menurut hukum menjadi anak biologis dari Rezky Aditya.

Hal ini disampaikan dalam Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa anak dari Wenny Ariani merupakan anak yang sah secara biologis merupakan keturunan dari Rezky Aditya.

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Hal itu merupakan bagian dari isi putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Baca juga: Rezky Aditya Sah Punya Anak Hasil Hubungan Diluar Nikah dengan Wenny Ariani, Kini Berani Tes DNA?

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan pada 24 Mei 2022 lalu.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved