Berita Nasional
Kaget Melihat Besaran Gaji, Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil Mengundurkan Diri
Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Ada sebanyak 105 CPNS yang menyatakan mundur yang dilansir dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: ALASAN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ketahui Denda yang Harus Dibayar, Ada yang Rp 100 juta
Salah satu alasan yang diterima BKN adalah ratusan CPNS tersebut kaget melihat besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.
Dari 105 CPNS ynag mengundurkan diri, 5 di antaranya akan digantikan oleh peserta seleksi CPNS yang ada di urutan sebelahnya.
Jadi, ada 100 kursi CPNS yang kosong.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, kursi CPNS yang kini kosong masih bisa diganti, jika CPNS sebelumnya belum mendapat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Kursi itu akan diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan selanjutnya atau di bawah para peserta yang mengundurkan diri.
Adapun mengenai pergantian kursi kosong CPNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 serta Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Mengenai CPNS
Mengenai penerimaan CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Menurut Pasal 54 Menpan RB tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kemudian diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Jika calon PNS dinyatakan memenuhi syarat dan lulus pendidikan dan pelatihan maka dia diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Namun, CPNS juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri.
"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya,"
"Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," ujar Satya.
Sanski Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Lanjut Satya mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi juga memberikan denda bagi mereka yang mengundurkan diri.
Biaya tergantung kebijakan setiap instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta,"
"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,"
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelas Satya, Jumat (27/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.com.