ALASAN Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ketahui Denda yang Harus Dibayar, Ada yang Rp 100 juta
Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal sebelumnya banyak yang ingin menjadi PNS. Ketahui denda CPNS mengundurkan diri. Pengunduran diri CPNS
TRIBUN-BALI.COM – Alasan ratusan CPNS mengundurkan diri, padahal sebelumnya banyak yang ingin menjadi PNS.
Pengunduran diri CPNS merugikan negara.
Alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri diungkap Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan a
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengatakan ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena berbagai alas an.
Salah satu alasannya yakni karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dikonfirmasi pada Kamis 26 Mei 2022, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Satya menuturkan mereka yang memilih mengundurkan diri sebagai CPNS sebenarnya sudah lulus, tapi karena merasa gaji yang ditawarkan terlalu kecil, mereka mundur.
Satya menilai ratusan CPNS tersebut merasa tidak selaras dengan ekspektasi mereka sejak awal, sehingga memutuskan mengundurkan diri.
Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, kata Satya, mereka yang mengundurkan diri karena beralasan kehilangan motivasi.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: CPNS dan PPPK Tahap I Tabanan Terima SK Pengangkatan, Bupati Tekankan Jangan Jadi Kaum Priyayi
Lebih lanjut, Satya menyayangkan langkah ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Seharusnya, kata dia, mereka mencari informasi terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang akan didapat sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi CPNS.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ucap Satya.
Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah.
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini jadi kosong.