Info Populer

Besaran Gaji PNS dan Tunjangan per Bulan, Tertinggi Capai Rp5.901.200, Tunjangan Tembus Ratusan Juta

Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
tribunstyle
Ilustrasi PNS - Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simak Besaran Gaji PNS per Bulannya untuk Tiap Golongan, Tertinggi Capai Rp5.901.200

Ratusan CPNS yang telah lolos tahun seleksi 2021, memilih untuk mengundurkan diri.

Hal ini disebabkan karena gaji yang dianggap kecil dan tak sesuai harapan.

Memangnya, berapa sih Gaji PNS beserta tunjangannya?

Baca juga: Hari Ini Pencarian Eril Dilanjutkan, Presiden Jokowi Hubungi Ridwan Kamil, Beri Dukungan Moral

Dilansir Kompas.com yang merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS.

Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Peruntungan Asmara Zodiak 31 Mei 2022, Pisces Waktu yang Tepat untuk Mencurahkan Perhatian Penuh

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri atau suami

PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(*)

Sumber Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved