Berita Jembrana
JARAH Tambak Udang, Polisi Tangkap Pencuri Sampai Penadah
Satreskrim Polres Jembrana, berhasil membongkar praktik pencurian hingga penadahan udang di wilayah hukumnya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana, berhasil membongkar praktik pencurian hingga penadahan udang di wilayah hukumnya.
Sedikitnya, ada enam tersangka ditetapkan atas aksi pencurian udang ini.
Mulai dari tersangka, hingga penadah hasil pencurian kejahatan digulung polisi dan dijebloskan ke tahanan.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, mengatakan kejadian pencurian ini menimpa tambak udang milik Lin Shuquan, 44 tahun, warga Banjar Dlod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Yang terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 WITA.
Sedangkan enam tersangka sendiri, ialah Hariyanto, 34 tahun.
Agus Salim 36 tahun.
Mohamad Asari 28 tahun.
Febriyanto 43 tahun.
Imam Taufik 30 tahun.
Kelima tersangka sendiri, berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, yang berperan sebagai penjarah udang.
Baca juga: APES! Uang dan Barang Dewa Anom Digondol Maling di Karangasem Bali
Sedangkan satu tersangka lain, ialah Samsul Hadi warga Gerokgak Buleleng yang berperan sebagai penadah.
“Baik dapat kami sampaikan, kami berhasil meringkus enam orang tersangka.
Yang melakukan aksi pencurian.
Dan satu dari enam tersangka, ialah penadah barang curian,” ucapnya Senin 30 Mei 2022.
