Berita Bali
Terjerat Prostitusi Online di Bali, Dimas Dituntut Setahun Penjara
Dimas Bagus Pamungkas (23) dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dimas Bagus Pamungkas (23) dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Pemuda asal Bekasi ini dituntut pidana karena dinilai bersalah menjadi muncikari alias germo prostitusi online.
Surat tuntutan terhadap Dimas telah dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Seperti diketahui, dalam aksinya, Dimas memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua "anak asuhnya" inisial N dan C.
Baca juga: Jajan MiChat Makan Korban, Setelah Berhubungan Korban dan Pelaku Cekcok Gara-gara ini
Sebagai mucikari tugas Dimas adalah membalas pesan yang masuk sekaligus mencari pelanggan.
Sekali PSK melayani pelanggan, Dimas kebagian komisi Rp 50 ribu.
"Terdakwa Dimas Bagus dituntut satu tahun penjara," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juni 2022.
Pihaknya mengatakan, oleh jaksa penuntut, kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul.
Dimas pun dijerat Pasal 296 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Intinya kami mohon keringanan hukuman, karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," terang Aprianus.
Terhadap pembelaan lisan, kata Aprianus, jaksa penuntut telah menanggapi dan tetap pada tuntutan yang telah dilayangkan.
"Sidang selanjutnya agenda putusan tanggal 14 Juni 2022" ungkapnya.
Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut Yuli Peladiyanti, terdakwa Dimas ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi N melayani saksi Husnul.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, Bali.
Awalnya 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun N menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan.