Berita Bali
Terjerat Prostitusi Online di Bali, Dimas Dituntut Setahun Penjara
Dimas Bagus Pamungkas (23) dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi Husnul, yaitu di kamar hotel di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.
Selanjutnya terdakwa memberi tahu anak buahnya, akan ada pelanggan kencan yang membooking.
Terdakwa meminta N menunggu di lobi hotel.
Sesampainya di dalam kamar, saksi Husnul bertemu N kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu.
Namun setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk.
Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar.
Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu.
Diketahui juga, sebelum ditangkap, ternyata Dimas sudah terbiasa mencarikan laki-laki hidung belang dengan wanita pekerja seks melalui MiChat. (*).
Kumpulan Artikel Bali