Berita Gianyar

Kejari Gianyar Musnahkan 8,77 Gram Sabu, 9 Handphone dan 15 Pakaian Tindak Pidana Pemerkosaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dan pidana umum, Kamis 2 Juni 2022.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dan pidana umum, Kamis 2 Juni 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkotika dan pidana umum, Kamis 2 Juni 2022.

Di mana barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdiri dari 8,77 gram sabu-sabu, sebanyak 124,83 gram, sembilan unit handphone, serta 15 pieces pakaian tindak pidana pemerkosaan. 

Kepala Kejari Gianyar, Doktor Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, sabu-sabu, ganja serta handphone yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sembilan perkara dari kasus narkotika ini.

Baca juga: Dukung Kelestarian Lingkungan, Sucofindo Resmikan TPS 3R Bhakti Pertiwi Gianyar

Di mana HP tersebut sebelumnya digunakan oleh para pelaku untuk bertransaksi.

"Sementara untuk pakaian, itu barang bukti dari tindak pidana permerkosaan, satu perkara," ujar Doktor Sinaryati. 

Pantauan Tribun Bali, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda.

Seperti pemusnahan ganja, dilakukannya dengan membakarnya dengan api besar.

Baca juga: 18 Titik Saluran Irigasi di Gianyar Diperbaiki Tahun Ini, Anggarkan Rp75 Juta Per Titik Drainase

Sementara sabu-sabu dimusnahkan dengan cara, sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air penuh, lalu di-blender, terakhir dibuang ke saluran drainase di areal Kejari Gianyar.

Menurut Doktor Sinaryati, pemusnahan dengan cara di-blender ini karena sabu-sabu memiliki sifat padat, sehingga jika dibakar gasnya masih sangat membahayakan bagi yang menghirup.

"Kita tidak membakar sabu, karena asapnya berbahaya. Karena itu kita larutkan ke dalam air lalu kita buang, agar tidak bisa dimanfaatkan lagi," ujar Kejari Gianyar.

Selain memusnahkan, pihak Kejari Gianyar juga melelang sejumlah barang bukti.

Baca juga: Pohon Tumbang Setinggi 13 Meter Timpa Rumah Warga di Gianyar

Di mana hasil penjualannya tersebut dikembalikan ke negara.

Adapun barang bukti yang diuangkan ini, di antaranya adalah 926 tabung gas dan sepeda motor yang nilai lelangnya telah ditentukan oleh pemerintah.

"Dari lelang tersebut, kita berhasil kembalikan uang negara sebesar Rp70 juta lebih," ungkapnya.   

Berdasarkan catatan Tribun Bali, selama ini kasus pencurian pratima marak terjadi.

Lantas jika ada barang bukti berupa pratima, apa yang akan dilakukan Kajari Gianyar?

Doktor Sinaryati mengatakan bahwa pratima merupakan benda sakral milik banjar atau desa adat di Bali.

Kata dia, saat ini ada kasus pencurian pratima yang dengan diproses. Ketika nanti telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengembalikan ke banjar atau desa adat yang memilikinya. 

"Barang bukti pratima saat ini masih dalam proses. Kalau ada, pasti kita kembalikan ke desa yang kehilangan."

"Karena itu sangat sakral. Karena itu kami harap masyarakat agar betul-betul menjaganya. Karena biayanya sangat tinggi, apalagi ditambah biaya penyuciannya," ujar Sinaryati.

Lebih jauh diungkapkannya, kasus yang paling marak dan terus mengalami peningkatan adalah pencurian.

Bahkan pihaknya mengaku prihatin lantaran tak sedikit pelaku pencurian, yang menjual atau memanfaatkan hasil curiannya hanya untuk makan.

"Yang dominan di sini pencurian. Kenaikan juga besar. Ada yang mencuri betul-betuk untuk makan. Itu sangat memprihatinkan. Ini banyak terjadi akibat krisis ekonomi pasca covid-19," ungkapnya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved