Ini Penjelasan Korlantas Polri Soal Kebijakan Ubah Warna Dasar Pelat Kendaran Bermotor Menjadi Putih
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah membuat ancang-ancang untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.
TRIBUN-BALI.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah membuat ancang-ancang untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.
Rencana itu, sebagai salah satu upaya untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, sistem elektronik sudah diterapkan beberapa waktu lalu di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Bakal Diterapkan di Bali, Alat dan Material Belum Diterima
Baca juga: Pelat Nomor Putih Rencananya Diterapkan di Bali, Ini Penjelasan dari Polda Bali
Kendati demikian, fakta di lapangan penerapan teknologi masih ditemukan beberapa hambatan, yaitu kamera ETLE tak bisa mengidentifikasi pelat dengan warna latar hitam dan teks putih.
Dikutip Tribun Bali dari laman Tribunnews, Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penggunaan pelat dasar putih dan warna teks hitam akan membuat tak ada lagi kesalahan yang terjadi.
"Bahwa kendaraan yang pelat dasarnya terang putih itu error marginnya sangat kecil. Kita kaitkan dengan penindakan hukum ETLE, di ETLE itu ada kamera yang eror marginya lebih kuat kepada dasar yang terang," kata Yusri saat ditemui dikantornya belum lama ini.
"Memang banyak negara yang sudah menggunakan bahan dasar terang seperti putih, biru dan kuning. Dengan teknologi yang ada nantinya gak ada lagi konteks polisi dengan pengendara adu argumen di jalan sehingga ada kamera yang menjadi bukti," tambahnya.
Ia menargetkan bahwa pada tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
Terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dalam jangka waktu lima tahun.
Kendaraan prioritas itu adalah kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki masa pembayaran lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ucapnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan perhatian warna plat kendaraan bermotor tidak dilakukan secara serentak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau takut jika belum menggunakan pelat nomor berwarna putih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Loh Alasan Korlantas Ingin Ubah Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih