Berita Bali
Pelat Nomor Putih Rencananya Diterapkan di Bali, Ini Penjelasan dari Polda Bali
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Prianto mengatakan perubahan pelat nomor polisi atau TNKB dari warna hitam ke warna putih
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Prianto mengatakan, perubahan pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna hitam ke warna putih rencananya baru mulai diterapkan di Bali pada bulan ke-3 atau ke-4 tahun ini.
Sebagaimana rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bidang lalu lintas mengganti pelat nomor menjadi putih agar mudah direkam atau tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Penerapan E-TLE ke depan terus dioptimalkan dan dikembangkan oleh Polri secara bertahap.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Prianto saat dikonfirmasi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga: Polda Bali Tunggu Kondisi Kesehatan Terlapor Dugaan Penipuan Properti Artis Ikatan Cinta Membaik
"Ya, secara umum rencana Polri ke depan di bidang lalu lintas, kita akan ganti pelat nomor putih supaya mudah untuk direkam kamera. Karena ke depan kan kita akan pakai E-TLE semua, dengan warna (putih,-red) itu akan lebih mudah terekam di kamera E-TLE," tutur Dirlantas Polda Bali.
Hanya saja, dalam penerapannya, pelat nomor putih itu rencananya baru diterapkan di Bali pada bulan Maret atau April 2022 mendatang, sebab alat dan material belum diterima Polda Bali.
"Pelat material kita belum didrop, alat cetaknya juga belum, karena alat cetaknya berbeda dengan yang kita gunakan sekarang. Jadi saya pastikan bulan Januari - Februari ini masih belum diterapkan di Bali," kata dia.
Sedangkan untuk teknis pergantiannya, Kombes Pol Prianto mengatakan, bakal diganti secara bertahap sesuai dengan masa berlaku pelat nomor polisi pemilik kendaraan yang bersangkutan.
"Tahapannya itu diganti sesuai dengan masa berlaku atau mati plat nomornya, kalau memang sudah mati dan aturan itu sudah berlaku, dia akan diganti dengan pelat yang baru, bukan berarti langsung kita ganti semua tidak, namun secara bertahap," jelasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menuturkan hal serupa, bahwa Polda Bali masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mabes Polri berkaitan dengan penggunaannya serta drop material dari pusat.
"Penggunaan TNKB yang lama masih digunakan karena material TNKB yang lama masih ada dan penerapannya di Bali belum dilakukan, di samping itu, material yang baru belum didistribusikan ke Bali sambil menunggu petunjuk lebih lanjut tentang penggunaannya," tutur Kombes Pol Syamsi. (*).
Kumpulan Artikel Bali