Berita Denpasar

Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Dua Pengurus Jadi Tersangka

Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Intel dan humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar - Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Dua Pengurus Jadi Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015-2020.

Pengurus LPD yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala LPD inisial IWJ dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan.

Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di Kejari Denpasar, Bali, Senin 6 Juni 2022.

Pihaknya mengatakan, ditetapkannya dua tersangka, setelah tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Tabanan 7,3 M, Bawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Adnyana Dewi 4 Tahun dan 9 Bulan

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 hingga 2020," jelasnya.

Eka Suyantha mengatakan, modus operandi para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

Justru, kata Eka Suyantha, kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real.

Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain," terangnya.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah cq keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000.

"Untuk penghitungan kerugian negara audit internal dari Kejati Bali. Kerugian Rp 3,7 miliar lebih," kata Eka Suyantha.

Dengan telah ditetapkan kepala LPD Desa Adat Serangan dan tata usaha LPD Desa Adat Serangan sebagai tersangka, kata Eka Suyantha, nanti akan dilakukan pemanggilan.

"Hari ini (kemarin, Red) penetapan tersangka. Nanti kami akan melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka. Dalam waktu dekat kami akan panggil para tersangka," cetusnya.

Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved