Berita Nasional

Catat! Berikut Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dijelaskan dalam peraturan tersebut dan masih berlaku sampai tahun ini

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Berikut Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain atau berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (Seperti, korban tawuran)

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

(*)

Sumber GRID

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved