Berita Nasional

Polisi Larang Pengendara Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas Polri Paparkan Alasan Ini

Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin

Editor: I Putu Darmendra
Tribun Bali
ILUSTRASI - Polisi akan memperingatkan pengedara jika kedapatan mengenakan sandal jepit saat berkendara. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau kepada setiap pengendara memerhatikan keselamatan diri. 

TRIBUN-BALI.COM - Polisi akan memperingatkan pengedara jika kedapatan mengenakan sandal jepit saat berkendara.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengimbau kepada setiap pengendara memerhatikan keselamatan diri.

Irjen Pol Firman Santyabudi mengaku prihatin karena masih banyak masyarakat yang abai dengan keamanan berlalu lintas.

Ia menegaskan, imbauan tidak memakai sandal jepit saat berkendara bertujuan meminimalisir risiko cedera saat kecelakaan.

Maka langkah yang diambil adalah, polisi akan menegur pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi Patuh Jaya 2022.

"Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan.

Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin 13 Juni 2022.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran lalu Lintas Ini Perlu Diwaspadai Jika Tidak Ingin Ditilang

Firman tak menampik bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang.

Namun biaya yang harus dikeluarkan itu tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada.

Ini gunanya helm standard, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," tuturnya.

Untuk membangun kesadaran itu, ia meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

Firman berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

"Itu bentuk perlindungan yang harus kita ajarkan kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas," ujarnya.

Bicara soal Operasi Patuh Jaya 2022, Firman berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Sebab kecelakaan terjadi mayoritas karena faktor manusia baru kendaraan.

"Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga," kata Firman.

"Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-36 Juni 2022.

Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAS, Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Sepeda Motor, Polisi akan Lakukan Ini ke Pengendara

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved