Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran lalu Lintas Ini Perlu Diwaspadai Jika Tidak Ingin Ditilang

Operasi Patuh Jaya 2022 sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga diharapkan adanya kepatuhan bagi setiap pengguna jalan umum

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Satlantas Polres Buleleng saat menggelar Operasi Patuh Agung di Kelurahan Banyuning, Senin (13/6) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAROperasi Patuh Jaya 2022 sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga diharapkan adanya kepatuhan bagi setiap pengguna jalan umum.

Ada beberapa kategori pelanggaran yang diprioritaskan oleh satuan keamanan sehingga bagi warga yang sering bepergian mungkin perlu tahu jenis pelanggaran yang akan ditindak tegas.

Selain pelanggaran langsung yang ditindak oleh pihak kepolisian, penggunaan ETLE juga diberlakukan sehingga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara yang aman.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif.

Baca juga: Operasi Patuh Agung 2022, Polresta Denpasar Gelar Apel Pasukan, Targetkan Tekan Angka Laka Lantas

“Kita akan diasistensi kegiatan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran kali ini kita menitik beratkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” kata Firman, dikutip dari Korlantas Polri.

Firman juga mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2022 adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia ingin seluruh masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk tetap mematuhi peraturan.

“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut daftarnya.

1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berplat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved