Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran lalu Lintas Ini Perlu Diwaspadai Jika Tidak Ingin Ditilang
Operasi Patuh Jaya 2022 sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga diharapkan adanya kepatuhan bagi setiap pengguna jalan umum
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Siap Dilaksanakan Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022, Ini Target Sasarannya!
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Ini Pelanggaran yang Ditindak Tegas Polres Badung Pada Operasi Patuh Agung 2022
8. Berboncengan lebih dari 1 orang