Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran lalu Lintas Ini Perlu Diwaspadai Jika Tidak Ingin Ditilang

Operasi Patuh Jaya 2022 sudah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sehingga diharapkan adanya kepatuhan bagi setiap pengguna jalan umum

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Satlantas Polres Buleleng saat menggelar Operasi Patuh Agung di Kelurahan Banyuning, Senin (13/6) 

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.

Sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.

Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Dengan menerapkan tilang dan ETLE, diharapkan seluruh pengendara mampu menerapkan standar keamanan dalam berkendara dan juga sudah sesuai dengan syarat berkendara yang baik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved