Berita Bangli

Masih Ada Pekerja Bangli Belum Didaftarkan BPJS, Widiani: Sekalipun Part Time Tetap Harus Diberikan

Badan Usaha (BU) di Bangli, Bali, belum semuanya mendaftarkan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Rabu 15 Juni 2022 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Badan Usaha (BU) di Bangli, Bali, belum semuanya mendaftarkan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya.

Diperkirakan, jumlah pekerja yang belum mendapat jaminan kesehatan mencapai ratusan hingga ribuan orang.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Rabu 15 Juni 2022.

Dikatakan, seluruh BU memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca juga: PENYAKIT Ginjal, CUCI Darah Ternyata Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan 

Terlepas dari berapa penghasilannya, status pekerja, hingga jam operasional usaha.

"Ketika dia (Badan Usaha, red) sudah ada kewajiban untuk memberikan penghasilan pada pekerjanya, artinya dia juga berkewajiban memberi jaminan kesehatan," jelasnya.

Elly mengatakan, ada beberapa Badan Usaha yang mendaftarkan pekerja tidak sesuai dengan jumlah sesungguhnya.

Ia mencontohkan dari 10 pekerja, hanya dua yang didaftarkan jaminan kesehatan.

Pihak BU beralasan jika pekerja yang tidak didaftarkan merupakan pekerja part time.

"Sekalipun pekerjanya hanya part time, ataupun pekerja harian tetap harus diberikan jaminan kesehatan. Karena di undang-undang cipta kerja mereka juga termasuk pekerja," tegasnya.

Disinggung mengenai jumlahnya, Elly mengatakan, berdasarkan data existing di BPJS dengan perizinan, masih terdapat gap yang cukup banyak.

Diperkirakan jumlah pekerja yang belum didaftarkan jaminan kesehatan, potensinya bisa mencapai ratusan hingga ribuan orang.

Lanjut wanita asal Singaraja itu, dari hasil pemantauan di lapangan, pihaknya banyak menemukan pekerja yang justru mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah, atau berstatus penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: Tak Terima Gaji Selama 5 Bulan ke Depan, Guru Kontrak di Klungkung Harap BPJS Tetap Dibayar

"Maka dari itu diharapkan masyarakat ikut mengecek dirinya sendiri, apakah layak dibayari oleh Pemda. Kalau memang dia bekerja, diharapkan agar dari tempatnya bekerjalah dia dibayarkan jaminan kesehatannya," sebutnya.

Elly mengatakan, ada sanksi bilamana perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan.

Di mana sanksinya yakni penghentian pelayanan publik, ataupun dicabut izin usahanya.

"Itu yang memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Sedangkan di BPJS, kami memiliki forum yang diketuai Kajari Bangli, dan setiap tiga bulan kita mengadakan pertemuan untuk melaporkan perusahaan yang tidak patuh," ucapnya.

Selain kepatuhan melaporkan data yang benar, pihaknya juga menyinggung soal kepatuhan membayar iuran.

Dalam hal ini, BU sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya, namun iurannya tidak dibayarkan.

"Akhirnya terjadi tunggakan. Saat pekerjanya akan mengakses jaminan kesehatan tidak bisa, karena kartunya non-aktif," ungkapnya.

Dari jumlah 600-an BU di Bangli, berdasarkan data per tanggal 10 Juni 2022 tercatat ada 40 BU yang menunggak iuran JKN.

Rata-rata mereka menunggak selama enam hingga tujuh bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp. 59.638.622.

"Paling banyak tunggakannya Rp 5 juta. Karena BU yang menunggak ini tergolong kecil," sebutnya.

Adapun terhadap BU yang tidak patuh membayarkan iuran, sanksinya berupa pidana.

Pemberian sanksi ini dari Kejaksaan.

"Untuk yang nunggak ini nanti diperiksa, apakah sebenarnya dia nunggak karena belum memiliki kemampuan bayar, atau menunggak karena belum melakukan pembayaran padahal sudah melakukan potongan dari pegawai. Itu ada dasar hukumnya di Perpres 86 tahun 2020," tegasnya.

Terhadap tunggakan ini, pihaknya mengatakan, sudah secara intensif melakukan pendekatan dan mediasi dengan BU.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng Kejari Bangli.

"Karena rata-rata BU di Bangli tergolong kecil, mereka sudah mau membayar. Sehingga tidak sampai dikenai sanksi," ungkapnya.(*).

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved