Berita Denpasar
TERUNGKAP Kronologi Kasus Perusakan Mobil di Terminal Ubung, Sempat Lakukan Ancaman Pembunuhan
Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers di halaman Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 16 Juni 2022.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali menggelar jumpa pers di halaman Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis 16 Juni 2022.
Jumpa pers kali ini terkait diungkapnya beberapa kasus pidana.
Salah satunya tindak pidana pengancaman, perampasan, secara bersama - sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang.
Baca juga: Peternak di Bali Embargo Pengiriman Sampai Jakarta Kehabisan Stok Babi
Pengerusakan terjadi terhadap mobil Mitsubishi Mirage berwarna putih di Jalan Cargo Permai dan Terminal Ubung, Denpasar Bali.
Mulanya terduga pelaku berinisial (SE) bersama 4 orang kawannya berinisial (IGA), (WA), (KSW), (RH) mendatangi gudang sebuah kantor lelang pada Sabtu 12 Maret 2022 di Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar lantaran mobil Mitsubishi Mirage miliknya diambil oleh debt collector sebuah bank cabang Denpasar.
Terduga pelaku memaksa agar mobil miliknya bisa dikeluarkan dan sempat mengancam seorang karyawan berinisial (Z) dengan kata - kata “SAYA (SE) UBUNG. KALAU UNIT (Mitsubishi Mirage) TIDAK KELUAR, KAMU SAYA BUNUH”.
Baca juga: Linmas Desa Baluk Tangani Pencurian Tangkap Tangan, Desa Baluk Ikuti Lomba Satkamling Polda Bali
Tak mendapat titik terang, terduga pelaku (SE) bersama 7 orang kawannya berinisial (AL), (IGC), (KSW), (WA), (IGA), (BI), dan (RH) datang kembali ke gudang kantor lelang tersebut pada Senin 14 Maret 2022 dalam rangka memaksa mengeluarkan mobil miliknya dari gudang kantor.
Terduga pelaku (SE) sempat membuka pintu mobil dan memukul bagian depan mobil dengan sebuah batu.
Setelah melakukan pengerusakan mobil di gudang kantor, terduga pelaku (SE) bersama kawannya menderek mobil Mitsubishi Mirage putih tersebut ke Terminal Ubung, Denpasar.
Terduga pelaku bersama kawannya melakukan pengerusakan kembali mobil tersebut di Terminal Ubung, Denpasar dengan menggunakan paving block.
Setelah dirusak di Terminal Ubung, terduga pelaku (SE) menderek kembali mobil Mitsubishi Mirage putih tersebut ke gudang kantor lelang tempat sebelumnya mobil tersebut diambil paksa dan menaruhnya tepat di depan gerbang kantor.
Lebih lanjut, pada Senin 21 Maret 2022, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi gudang kantor lelang yang terletak di Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar guna melakukan penyelidikan dan dilanjutkan pada Kamis 2 Juni 2022 dengan mendatangi TKP kedua di Terminal Ubung, Denpasar.
Saat ini pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar