Bisnis

OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
zoom-inlihat foto OJK Permudah Investasi Pembelian Saham, Simak Penjelasannya
ist
OJK permudah investasi saham.

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAROtoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempermudah investasi pembelian saham.

Guna kian menggeliatkan pasar saham di Indonesia. 

OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022, tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022, tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Baca juga: Tujuh Aplikasi Penghasil Uang Resmi yang Diawasi OJK, Salah Satunya Aplikasi Baca Plus

Baca juga: PROMO Menarik, Cuanmology Cafe Tawarkan Konsep Happy Healthy and Wealthy

OJK permudah investasi saham.
OJK permudah investasi saham. (ist)

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan, semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan.

Serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan, yang membutuhkan mitigasi resiko yang efektif dan efisien.

Untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham, oleh perusahaan pembiayaan.

Sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial, untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Baca juga: Berikut Ini Pembelian Saham Rp92 Miliar yang Buat Kaesang Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Transaksi Saham di Bali Tahun 2022 Ini Capai Rp 6,7 T, 14 Persen dari Total Transaksi Tahun Lalu

OJK mempermudah investasi saham
OJK mempermudah investasi saham (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Ketentuan baru ini, menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. 

Perusahaan pembiayaan dilarang, memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham.

Atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek.

Kemudian jual beli,  manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal.

Selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham di Jakarta. IHSG, Selasa (8/12/2020) ditutup menguat 13,65 poin atau 0,23 persen ke posisi 5.944,41. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 3,04 poin atau 0,32 persen ke posisi 933,28.
Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham di Jakarta. IHSG, Selasa (8/12/2020) ditutup menguat 13,65 poin atau 0,23 persen ke posisi 5.944,41. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 3,04 poin atau 0,32 persen ke posisi 933,28. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bagi perusahaan pembiayaan, yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham.

Sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

POJK Nomor 8/POJK.04/2022

Sedangkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan, untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.

Yang memerlukan informasi kondisi keuangan, dan kegiatan usaha yang lengkap.

Akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar.

Dalam beberapa peraturan yang terpisah, dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), dan Perantara Pedagang Efek (PPE). 

PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan.

Namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor.

Atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin, dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

ilustrasi saham bursa efek
ilustrasi saham bursa efek (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini.

Meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK

Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan.

Serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya, POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.

Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved