Info Populer

Tujuh Aplikasi Penghasil Uang Resmi yang Diawasi OJK, Salah Satunya Aplikasi Baca Plus

Sebagai sarana komunikasi, ponsel pintar atau smartphone kini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uang.

Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh Photo Mix dari Pixabay
Ilustrasi aplikasi di smartphone 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai sarana komunikasi, ponsel pintar atau smartphone kini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uang.

Terlebih, kini hadir sejumlah aplikasi penghasil uang yang bisa diunduh secara gratis.

Aplikasi penghasil uang biasanya menyediakan beberapa misiuntuk diselesaikan.

Jika berhasil menyelesaikannya, penggunaakan menerima reward berupa koin atau uang.

Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022

Baca juga: Pertama di Bali, Program OJK Tukar Sampah Jadi Polis Asuransi, Begini Caranya

Baca juga: UPDATE Ini Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Jumlahnya akan tergantung tingkat kesulitan setiap misi.

Meski demikian, pengguna perlu pintar memilih aplikasi.

Sebab, ada banyak aplikasi penghasil uang yang tidak tepercaya.

Selain mengandung link berbahaya, uang dan koin yang diraih dari misi juga tidak bisa dicairkan. Agar tidak tertipu, pilihlah aplikasi yang memilik izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda tidak perlu khawatir karena ada sederet aplikasi penghasil uang yang resmi dan sudah mendapat izin dari OJK.

Dilansir dari Phonesable.com, sejumlah aplikasi berikut sudah diawasi OJK.

Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022

Baca juga: Daftar Jenis Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Liver, Salah Satunya Makanan Kaya Serat

Anda bisa memanfaatkannya sebagai penghasil uang tanpa perlu khawatir reward yang didapat tidak bisa dicairkan.

1. Snack Video

Snack Video merupakan salah satu aplikasi penghasil uang yang cukup populer.

Bahkan, aplikasi ini disebut-sebut sebagai pesaing TikTok.

Untuk mendapatkan uang di aplikasi Snack Video, Anda perlu mengumpulkan koin yang bisa didapat dengan menonton video iklan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved