Info Populer
Tujuh Aplikasi Penghasil Uang Resmi yang Diawasi OJK, Salah Satunya Aplikasi Baca Plus
Sebagai sarana komunikasi, ponsel pintar atau smartphone kini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai sarana komunikasi, ponsel pintar atau smartphone kini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan uang.
Terlebih, kini hadir sejumlah aplikasi penghasil uang yang bisa diunduh secara gratis.
Aplikasi penghasil uang biasanya menyediakan beberapa misiuntuk diselesaikan.
Jika berhasil menyelesaikannya, penggunaakan menerima reward berupa koin atau uang.
Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022
Baca juga: Pertama di Bali, Program OJK Tukar Sampah Jadi Polis Asuransi, Begini Caranya
Baca juga: UPDATE Ini Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK
Jumlahnya akan tergantung tingkat kesulitan setiap misi.
Meski demikian, pengguna perlu pintar memilih aplikasi.
Sebab, ada banyak aplikasi penghasil uang yang tidak tepercaya.
Selain mengandung link berbahaya, uang dan koin yang diraih dari misi juga tidak bisa dicairkan. Agar tidak tertipu, pilihlah aplikasi yang memilik izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda tidak perlu khawatir karena ada sederet aplikasi penghasil uang yang resmi dan sudah mendapat izin dari OJK.
Dilansir dari Phonesable.com, sejumlah aplikasi berikut sudah diawasi OJK.
Baca juga: PNS Wajib Ikut Apel Pagi, Akan Mulai Dijalankan Pada Awal Tahun 2022
Baca juga: Daftar Jenis Makanan yang Bantu Jaga Kesehatan Liver, Salah Satunya Makanan Kaya Serat
Anda bisa memanfaatkannya sebagai penghasil uang tanpa perlu khawatir reward yang didapat tidak bisa dicairkan.
1. Snack Video
Snack Video merupakan salah satu aplikasi penghasil uang yang cukup populer.
Bahkan, aplikasi ini disebut-sebut sebagai pesaing TikTok.
Untuk mendapatkan uang di aplikasi Snack Video, Anda perlu mengumpulkan koin yang bisa didapat dengan menonton video iklan.