Berita Karangasem
TPA Butus Dibatasi, Tumpukan Sampah di Kota Amlapura Makin Menjamur
Tumpukan sampah dipinggir jalan makin meluber setelah ada pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Proses Akhir Sampah (TPA) Butus, Desa Bhuana Giri, Ke
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI. COM - Tumpukan sampah dipinggir jalan makin meluber setelah ada pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Proses Akhir Sampah (TPA) Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem. Kebijakan ini diterapkan Bulan Juni 2022
Ni Nengah Sari, warga Kelurahan Subagan, mengaku, tumpukan sampah daun bekas upacara di pinggir jalan meluber dibeberapa titik.
Diantaranya di Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Sudirman, Jalan Raya Nenas, Jalan Untung Suropati, Nenas, Jalan Gunung Agung, Jalan Ngurah Rai, Pesagi.
"Sampah sering meluber seebelum Hari Raya Galungan. Katanya ada pembatasan pembuangan sampah menuju TPA. Kalau pengangkutan setiap hari petugas kebersihan mengangkutnya," ungkap Ni Nengah Sari ditmui di Pasar Subagan, Kelurahan Subagan, Minggu 19 Juni 2022 kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, I Nyoman Tari, membenarkan, adanya kebijakan pembatasaan pembuangan sampah ke TPA Butus. Kebijakan sesuai Surat Bupati yang ditanda tangani per 10 Mei. Dimana, setiap desa dilarang membuang sampah campuran di TPA.

Baca juga: Gawel Amadeusz Bebas dari Penjara, Terjerat Kasus Skimming ATM, Akan Segera Dideportasi ke Polandia
Baca juga: Digigit Anjing Sekitar 3 Bulan Lalu, Empat Orang Jembrana Meninggal Suspek Rabies
Baca juga: Keunikan Tradisi Megibung di Desa Adat Banjarangkan, Harus Pakai Hidangan Daging Ayam Aduan
"Kalau sampah organik bisa dikelola dirumah tangga. Bisa dijadikan kompos, dan lainnya. Untuk sampah non - organik seperti botol plastik bisa di jual ke pemulung. Sedangkan untuk sampah residu baru dibolehkan dibuang ke TPA Butus," ungkap Nyoman Tari.
Seandainya ada desa yang mebuang sampah campurn ke TPA otomatis akan dikembalikan, dan tak dibolehkn membuang sampahnya. Ada 10 desa yang mebuang sampah.
Satu diantaranya Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis. Desa Bugbug, Budakeling, Bebandem, Pertima, Abang.
Pejabat asal Kec. Kubu mengatakan, sampah ini menjadi prmasalahan urgent.
Tumpukan sampah di TPA sudah menggunung, dan volume sampah terus meningkat tiap hari.
Petugas memprediksi, TPA Butus haanya mampu menampung untuk beberapa bulan. Seetelah itu sudah overload.
Pemerintah Daerah (Pemda) berharap warga di Karangasem mengelola sampah berbasis sumber sesuai aturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor. 47 Th. 2019.
Satu diantaranya memilah sampah organik / non -organik, sehingga volume sampah bisa diminimalisir. Kapasitas TPA tidak penuh.
Desa di Karangasem juga diminta meembuat tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), tapi tak maksimal. Alasannya tak bangun karena terkendala lahan."Dari 78 desa, yang baru bangun TPST hanya 16 desa. Itupun beberapa desa tidak maksimal pengelolaannya," imbuh Tari.
Pihaknya berharap warga ikut bersinergi dalam memerangi sampah di Karangasem.