Berita Buleleng
Gawel Amadeusz Bebas dari Penjara, Terjerat Kasus Skimming ATM, Akan Segera Dideportasi ke Polandia
Gawel Amadeusz Wojcik resmi menghirup udara bebas, pada Minggu 19 Juni 2022. Pria asal Polandia itu sempat menjalani hukuman selama tiga tahun penjara
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Gawel Amadeusz Wojcik resmi menghirup udara bebas, pada Minggu 19 Juni 2022.
Pria asal Polandia itu sempat menjalani hukuman selama tiga tahun penjara, lantaran terjerat kasus ilegal akses, alias skimming mesing ATM.
Gawel merupakan tangkapan Dit Krimsus Polda Bali bersama Polres Karangasem. Ia melakukan kasus ilegal akses pada mesin ATM Bank BNI di Jalan Raya Candidasa pada 2019 lalu.
Akibat perbuatannya itu, Gawel dihukum tiga tahun penjara.
Baca juga: Kasus Skimming ATM di Mengwi Badung oleh WN Turki Diungkap Polisi, Ini Kata Pihak Bank BUMN
Ia sempat dikurung di Lapas Karangasem. Kemudian pada April 2021, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Sutresna mengatakan, selama menjalani hukuman di Singaraja, Gawel diberikan pembinaan rohani sesuai dengan agama kepercayaannya.
Selain itu, ia juga melakukan kegiatan kreatif, berupa membuat tas dari bahan koran bekas.
Selama berada di Lapas Singaraja, Gawel juga pernah mendapatkan dua kali remisi. Diantaranya remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus dengan potongan 3 bulan, serta remisi hari Natal dengan potongan 1 bulan.
"Selama Gawel menjalani hukuman di Singaraja, kami tidak mengalami kendala. Karena petugas kami mampu berbahasa Inggris, sehingga informasi yang disampaikan, diterima dengan baik oleh Gawel," ucapnya.
Meski telah dinyatakan bebas, petugas Lapas langsung menyerahkan Gawel ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Sebab Gawel harus segera dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Dua WNA Turki Berkomplot Curi Data Nasabah di Bali, Bongkar Mesin ATM Pasang Alat Skimming
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kanim Singaraja, untuk proses selanjutnya," terangnya.
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, Gawel telah diserahterimakan dari pihak Lapas ke Imigrasi Singaraja.
Pasca serahterima ini, Gawel pun dipastikan secepatnya akan dideportasi ke negara asalnya. Dimana, biaya deportasi ditanggung oleh Gawel sendiri.
Nanang pun menyebut, mengingat Gawel pernah bermasalah dengan hukum, ia pun dipastikan akan dikenakan penangkalan, berupa tidak boleh masuk ke Indonesia, selama enam bulan.
"Ya dia tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan. Saat ini kami sedang membuatkan administrasi keimigrasiannya, sehingga yang bersangkutan bisa secepatnya di deportasi," jelas Nanang. (*)