Berita Bali
Dua WNA Turki Berkomplot Curi Data Nasabah di Bali, Bongkar Mesin ATM Pasang Alat Skimming
Dua pria warga negara asing (WNA) asal Turki menjadi tersangka dalam kasus pencurian data nasabah melalui ATM.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pria warga negara asing (WNA) asal Turki menjadi tersangka dalam kasus pencurian data nasabah melalui ATM.
CY dan MB kini harus mendekam di sel tahanan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus pada 22 November 2021 di Jalan Tangeb, Badung saat mengendarai sepeda motor.
Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Baca juga: Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Mereka membongkar sebuah mesin ATM di Supermarket Bogaswaha kawasan Mengwi, Badung, Bali untuk memasang peralatan skimming sehingga mesin ATM tersebut juga didapati dalam kondisi rusak hasil bongkaran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, S.Ik. dalam press rilis di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis 9 Desember 2021.
"Dua orang WNA asal Turki menjadi pelaku pencurian data nasabah atau skimming, boks ATM ditemukan rusak dan kunci gembok rusak," ungkap
Baca juga: Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming
Tim Resmob Polda Bali mengamankan barang bukti berupa router dan alat WiFi yang terhubung dengan handphone, magnetic cartrider hingga hidden camera tersangka serta ratusan kartu serupa dengan kartu ATM untuk menggasak uang di ATM.
"Ada alat router dipasang CY dalam modem mesin ATM untuk mengambil data nasabah, transaksi nasabah terdeteksi di alat WiFi yang terhubung dengan HP."
"Sedangkan MB memasang hidden camera bentuknya tipis diletakkan di atas tombol Pin mesin ATM yang digunakan untuk bertransaksi, aksi pemasangan alat dilakukan saat dini hari, makanya kadang-kadang ada nasabah saldonya berkurang padahal tidak ada transaksi," ujarnya.
Alat tersebut, kata Ary dipasok dari Korea oleh perantara, pihak kepolisian sudah mengantongi nama perantara peralatan tersebut dan kini tengah dalam perburuan polisi.
"Alatnya dari Korea, perantara diburu, nama sudah dapat. Kalau tersangka WN Turki ini juga baru di Bali, sekali mengambil puluhan juta, mereka selalu berganti pakaian setiap beraksi," katanya.
Baca juga: Bobol ATM di Seputaran Badung dan Denpasar, Komplotan Skimming Aris Dkk Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua bule asal Turki ini dijerat pasal 30 Juncto pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia no.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," paparnya. (*)
Berita lainnya di Skimming ATM di Bali