Berita Denpasar
Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming
Kedua terdakwa tersebut diadili terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua terdakwa tersebut diadili terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming.
Cezmi dan Osman telah menjalani sidang secara daring dengan berkas terpisah.
"Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," terang Desi Purnani Adam, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang ditunjuk sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, Senin, 1 November 2021.
Baca juga: Sertakan Surat PCR Palsu untuk Berpergian, Tiga Orang di Denpasar Diamankan Polisi
Sementara itu, dari masing-masing dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan keduanya diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dua satpam Bank BNI.
Disebutkan dalam laporan, bahwa ada kamera tersembunyi dan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di Warung Bendega di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.
Atas informasi itu, kedua satpam itu langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya peralatan berupa deep imsert skimmer yang terpasang di mesin ATM tersebut.
Juga kamera tersembunyi yang di modifikasi menyerupai perangkat mesin ATM yang terpasang pada cover PIN mesin ATM.
Kemudian keduanya melakukan pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang pada ATM.
Hasil dari rekaman CCTV, terekam terdakwa Cezmi telah dua kali melakukan pemasangan alat skimming.
Dengan kejadian tersebut, kedua satpam lalu memasang CCTV tambahan pada mesin ATM yang dapat diakses secara online dan segera melaporkannya kepada Polda Bali.
Terhadap laporan itu, pihak Polda Bali melakukan pemantauan di mesin ATM Bank BNI tersebut.
Baca juga: Sejumlah KPM di Denpasar Belum Terima Bansos, Dinsos: Meninggal & Pindah yang Sulit Ditindaklanjuti
Berselang beberapa waktu datang terdakwa Cezmi dan terdakwa Osman mengendarai sepeda motor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-skimming-atm_20180810_165946.jpg)