Berita Denpasar

Sertakan Surat PCR Palsu untuk Berpergian, Tiga Orang di Denpasar Diamankan Polisi

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat PCR, dalam kejadian ini ada tiga orang yang diamankan petugas kepolisian

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajaran saat merilis kasus pemalsuan Surat PCR, Senin 1 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat PCR, dalam kejadian ini ada tiga orang yang diamankan petugas kepolisian saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pengungkapan kasus tersebut, pada Senin 1 November 2021 sore langsung di rilis Polresta Denpasar dan dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajaran.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Kasatgas Covid-19 Bali I Made Rentin dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar.

"Sore ini kami dari Polresta Denpasar, didampingi Kepala BPBD Provinsi Bali yang juga Kasatgas dan KKP Bandara merilis pengungkapan pemalsuan Surat PCR di Bandara Ngurai Rai," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 1 November 2021.

Jansen menyebut, ada dua kejadian dengan tiga tersangka, masing-masing kejadian berlangsung pada Jumat 29 Oktober 2021 pukul 22.30 wita dan di Minggu 31 Oktober 2021 pukul 08.00 wita.

Baca juga: Sejumlah Faskes di Bali Kini Telah Terapkan Tarif Tes PCR Sebesar Rp275 Ribu

Baca juga: TERBARU! Aturan Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu PCR Lagi, Kini Cukup Pakai Antigen

Baca juga: Ini Daftar Tarif Tes PCR di Laboratorium dan RS di Indonesia, Kimia Farma Hingga Siloam

Tersangka yang berhasil diungkap masing-masing bernama Lutfi Lanisya, perempuan berusia 25 tahun asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Muhammad Firdaus, laki-laki berusia 25 tahun asal Desa Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta dan Anggie Chaerunnisa, perempuan berusia 26 tahun asal Desa Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Rencananya mereka hendak berangkat menuju Jakarta menggunakan Surat PCR palsu tersebut.

Namun mereka gagal terbang setelah petugas memeriksa surat PCR yang ternyata tidak terdaftar di sistem dan dipastikan surat tersebut palsu," tambahnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved