Berita Denpasar

Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah dijatuhi pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Line Today
Ilustrasi skimming ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut dipidana terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming.

Baca juga: PN Gianyar Luncurkan Sibadai, Permudah Urus SKCK hingga Akses Putusan Pengadilan

Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900

Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung

Cezmi dan Osman menjalani sidang putusan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kedua terdakwa masing-masing diputus dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal, Rabu, 8 Desember 2021.

Putusan majelis hakim sendiri turun setengah tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

Terhadap putusan majelis hakim, kedua terdakwa menanggapi berbeda. 

Baca juga: Massa Guwang Kehujanan di PN Gianyar, Sempat berteduh Lalu Pentaskan Tari Barong

Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900

"Untuk terdakwa Cezmi menerima putusan hakim. Sedangkan terdakwa Osman masih pikir-pikir," ungkap JPU Anugrah Agung Saputra Faizal. 

Sementara dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dua satpam Bank BNI.

Baca juga: Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming

Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900

Disebutkan dalam laporan, bahwa ada kamera tersembunyi dan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di Warung Bendega di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Atas informasi itu, kedua satpam itu langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya peralatan berupa deep imsert skimmer yang terpasang di mesin ATM tersebut.

Juga kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM yang terpasang pada cover PIN mesin ATM. 

Baca juga: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, BCA, Mandiri dan BNI, Begini Caranya

Kemudian keduanya melakukan pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang pada ATM.

Hasil dari rekaman CCTV, terekam terdakwa Cezmi telah dua kali melakukan pemasangan alat skimming.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved