Berita Gianyar
PN Gianyar Luncurkan Sibadai, Permudah Urus SKCK hingga Akses Putusan Pengadilan
Dalam mempermudah kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polres Gianyar dan masyarakat dalam mengakses putusan pengadilan terkait
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam mempermudah kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polres Gianyar dan masyarakat dalam mengakses putusan pengadilan terkait data terintegrasi, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar meluncurkan aplikasi Sistem Bank Data Terintegrasi (Sibadai), Jumat 3 Desember 2021.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU dengan Kadisdukcapil Gianyar dan Polres Gianyar.
Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, menyatakan Sibada ini diluncurkan untuk mempermudah akses informasi terkait petikan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Baca juga: Tak Mau Bentrok dengan Warga, Jalur Hijau Direncanakan Dihapus di Gianyar
Terutama yang bisa digunakan Disdukcapil Gianyar dan Polres Gianyar.
Adapun petikan putusan tersebut, meliputi putusan data perubahan status perkawinan.
"Seperti data perceraian. Setelah perceraian, sesuai PP 74 itu pihak yang dikabulkan perceraiannya, sebelum ada aplikasi ini, melapor ke Disdukcapil untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan menerbitkan akta perceraian," ujarnya.
"Dengan aplikasi ini, pihak Disdukcapil akan memverifikasi data atau petikan putusan cukup dengan membuka aplikasi. Apakah betul, produk di sini dan isinya betul. Jadi tidak perlu mengkonfirmasi ke sini, petugas Disdukcapil gak perlu ke PN Gianyar," ujarnya.
Menurut Sonny, aplikasi diluncurkan dengan latar belakang mempermudah masyarakat.
Sebab selama ini, masyarakat melaporkan putusan cerainya ke Disdukcapil Gianyar sampai melewati batas waktu.
Hal itu karena kesibukan atau sebagainya.
Baca juga: Pemkab Gianyar Belum Terima Surat Terkait Larangan Cuti Akhir Tahun
"Jadi ini mempermudah data. Bisa dirasakan oleh masyarakat. Kalau sesuai ketentuan, bisa mempercepat proses penerbitan akta cerai," ujarnya.
Sedangkan untuk di kepolisian, kata dia, aplikasi ini bisa mempermudah dalam penerbit SKCK.
"Mereka bisa menggunakan basis data dari aplikasi Sibadai ini. Apakah benar yang mengajukan SKCK, benar tidak pernah tersangkut perkara pidana," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-pn-gianyar-meluncurkan-aplikasi-sibadai.jpg)