Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah dijatuhi pidana penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Dengan kejadian tersebut, kedua satpam lalu memasang CCTV tambahan pada mesin ATM yang dapat diakses secara online dan segera melaporkannya kepada Polda Bali.
Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung
Terhadap laporan itu, pihak Polda Bali melakukan pemantauan di mesin ATM Bank BNI tersebut.
Berselang beberapa waktu datang terdakwa Cezmi dan terdakwa Osman mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun berbagi tugas, Cezmi masuk ke ruang ATM sedangkan Osman menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan keadaan sekitar.
Terpantau dari rekaman CCTV, terdakwa Cezmi melepas perangkat berupa deep skimmer.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap Cezmi.
Melihat rekannya ditangkap terdakwa Osman langsung melarikan diri.
Baca juga: Kasus Persidangan Sengketa Lahan, Krama Guwang Pundut Barang Bukti Kepemilikan Lahan ke PN Gianyar
Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Cezmi, hasilnya ditemukan perangkat berupa deep insert skimmer, beberapa kartu magnetic stripe yang diduga memuat data kartu perbankan milik orang lain.
Juga diamankan perangkat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka atau melepas deep insert skimmer dan ponsel.
Selanjutnya terdakwa Cezmi dibawa ke tempat penginapannya di seputaran Jalan Pulau Galang.
Di sana ternyata Osman bersembunyi namun kembali melarikan diri, hingga dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road.
Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900
Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung
Sementara itu dari hasil penggeledahan di tempat kedua terdakwa menginap ditemukan 250an kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank milik orang lain, 1 buah card reader/writer merk MSR X6 warna silver, 13 batang alumunium yang digunakan sebagai tempat camera tersembunyi, 1 buah laptop.
Lalu 7 buah rangkaian hiden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang atau mengambil deep skimmer, 1 set rangkaian kamera tersembunyi dan barang elektronik lainnya.
Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan pihak BNI dirugikan secara inmateriil.
Dimana ATM yang digunakan untuk ilegal akses adalah mesin ATM Bank BNI dan hal tersebut dapat mencoreng nama baik bank yang ada di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Gianyar, Desa Adat Guwang Gugat Balik Gde Dharma Rp 100 M
Selain, itu pihak bank BNI juga mengalami kerugian secara materiil karena harus mengganti semua kerugian yang dialami oleh nasabah Bank BNI yang menjadi korban atas kejahatan tersebut.
(*)