Berita Denpasar
Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah dijatuhi pidana penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, Cezmi Yamac (46) dan Osman Ozperk (37) telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut dipidana terkait tindak pidana mengakses data nasabah bank secara ilegal atau skimming.
Baca juga: PN Gianyar Luncurkan Sibadai, Permudah Urus SKCK hingga Akses Putusan Pengadilan
Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900
Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung
Cezmi dan Osman menjalani sidang putusan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kedua terdakwa masing-masing diputus dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal, Rabu, 8 Desember 2021.
Putusan majelis hakim sendiri turun setengah tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, kedua terdakwa menanggapi berbeda.
Baca juga: Massa Guwang Kehujanan di PN Gianyar, Sempat berteduh Lalu Pentaskan Tari Barong
Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900
"Untuk terdakwa Cezmi menerima putusan hakim. Sedangkan terdakwa Osman masih pikir-pikir," ungkap JPU Anugrah Agung Saputra Faizal.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima dua satpam Bank BNI.
Baca juga: Dua WN Turki Diadili di PN Denpasar Terkait Kejahatan Skimming
Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900
Disebutkan dalam laporan, bahwa ada kamera tersembunyi dan alat skimming yang terpasang pada mesin ATM Bank BNI di Warung Bendega di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.
Atas informasi itu, kedua satpam itu langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan benar ditemukan adanya peralatan berupa deep imsert skimmer yang terpasang di mesin ATM tersebut.
Juga kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM yang terpasang pada cover PIN mesin ATM.
Baca juga: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, BCA, Mandiri dan BNI, Begini Caranya
Kemudian keduanya melakukan pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang pada ATM.
Hasil dari rekaman CCTV, terekam terdakwa Cezmi telah dua kali melakukan pemasangan alat skimming.
Dengan kejadian tersebut, kedua satpam lalu memasang CCTV tambahan pada mesin ATM yang dapat diakses secara online dan segera melaporkannya kepada Polda Bali.
Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung
Terhadap laporan itu, pihak Polda Bali melakukan pemantauan di mesin ATM Bank BNI tersebut.
Berselang beberapa waktu datang terdakwa Cezmi dan terdakwa Osman mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun berbagi tugas, Cezmi masuk ke ruang ATM sedangkan Osman menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan keadaan sekitar.
Terpantau dari rekaman CCTV, terdakwa Cezmi melepas perangkat berupa deep skimmer.
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap Cezmi.
Melihat rekannya ditangkap terdakwa Osman langsung melarikan diri.
Baca juga: Kasus Persidangan Sengketa Lahan, Krama Guwang Pundut Barang Bukti Kepemilikan Lahan ke PN Gianyar
Baca juga: Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Cezmi, hasilnya ditemukan perangkat berupa deep insert skimmer, beberapa kartu magnetic stripe yang diduga memuat data kartu perbankan milik orang lain.
Juga diamankan perangkat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka atau melepas deep insert skimmer dan ponsel.
Selanjutnya terdakwa Cezmi dibawa ke tempat penginapannya di seputaran Jalan Pulau Galang.
Di sana ternyata Osman bersembunyi namun kembali melarikan diri, hingga dikejar oleh petugas kepolisian dan berhasil ditangkap di Jalan Sunset Road.
Baca juga: HINGGA 15 Desember 2021, Festival Beras Murah Alfamart, Raja Platinum Beras Super 5kg Rp56.900
Baca juga: Ketahui Penyebab Rasa Sakit dan Nyeri di Lengan Kiri, Salah Satunya Serangan Jantung
Sementara itu dari hasil penggeledahan di tempat kedua terdakwa menginap ditemukan 250an kartu magnetic strip yang berisi data nasabah bank milik orang lain, 1 buah card reader/writer merk MSR X6 warna silver, 13 batang alumunium yang digunakan sebagai tempat camera tersembunyi, 1 buah laptop.
Lalu 7 buah rangkaian hiden camera, 2 buah cover pin ATM, 4 buah kerangka insert deep skimmer, 10 buah alat untuk memasang atau mengambil deep skimmer, 1 set rangkaian kamera tersembunyi dan barang elektronik lainnya.
Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan pihak BNI dirugikan secara inmateriil.
Dimana ATM yang digunakan untuk ilegal akses adalah mesin ATM Bank BNI dan hal tersebut dapat mencoreng nama baik bank yang ada di Indonesia.
Baca juga: UPDATE Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Gianyar, Desa Adat Guwang Gugat Balik Gde Dharma Rp 100 M
Selain, itu pihak bank BNI juga mengalami kerugian secara materiil karena harus mengganti semua kerugian yang dialami oleh nasabah Bank BNI yang menjadi korban atas kejahatan tersebut.
(*)