Berita Gianyar

Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara

Pihak penggugat menegaskan, tidak akan melakukan penggusuran bangunan apapun. Pihak penggugat hanya mencari penegasan atas kepemilikan di lahan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Penggugat Desa Guwang, Ketut Gede Dharma Putra (kiri) bersama saudaranya memperlihatkan bukti atas lahan yang menjadi sengketa di rumahnya, Kamis 18 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pihak penggugat tanah Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali akhirnya buka suara setelah bukti-bukti kepemilikan lahan di wilayah Desa Adat Guwang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Dimana bukti yang dimiliki I Ketut Gede Dharma Putra selaku penggugat adalah pipil tahun 1957 dan Ipeda tahun 1970.

Pihak penggugat menegaskan, tidak akan melakukan penggusuran bangunan apapun. Pihak penggugat hanya mencari penegasan atas kepemilikan di lahan sengketa.

Penggugat, Ketut Gede Dharma Putra kepada wartawan, Kamis 18 November 2021 membeberkan alasan pihaknya menggugat Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya sekolah dasar 1,2 dan 3 Guwang, hingga kantor desa dinas.

Baca juga: Meskipun Wajah Pasar Umum Gianyar Bikin Minder, Pembeli Tak Akan Bingung Saat Belanja

Dharma Putra mengatakan tentu pihaknya tidak gegabah dalam mengambil keputusan tersebut.

"Harusnya saya tidak menggugat. Dari ibu saya yang sudah almarhum, memang niat berdamai. Tapi tidak ada perdamaian yang kami temui, makanya secara tak langsung dibawa ke pengadilan," ujarnya membuka pembicaraan.

Dharma Putra pun mengungkapkan beberapa bukti kepemilikan lahan di kawasan sengketa tersebut. Di antaranya, pipil nomer 57 atas nama I Ketut Bawa nomer buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomer 57 distrik Sukawati. Ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.

Bukti kedua adalah Ipeda dengan nomer persil, c nomer 9, nomer blok 25, kelas II, luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim, Agustus 1970.

Adapun latar belakang gugatan tersebut, kata Dharma Putra, berawal saat pihaknya mendapatkan informasi pihak Guwang mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut pada Juli 2021.

Pihaknya pun mempertanyakan hal tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.

Oleh pihak BPN, pihaknya diberikan ruang melakukan mediasi dengan pihak Desa Adat Guwang.

"Tiga kali kesempatan mediasi, kami tidak pernah ketemu dengan pihak Desa Adat Guwang. Karena itu kami pun ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar. Di pengadilan lagi dilakukan mediasi, namun tetap saja tidak ada kesepakatan damai," ujarnya.

Dharma Putra yang didampingi saudara-saudarinya itu mengungkap ihwal tanah keluarganya digunakan oleh masyarakat Guwang.

Hal ini terjadi saat kakeknya, mendiang I Ketut Gede Dharma Yuda masih hidup.

Baca juga: Gubernur Bali Puji Arsitektur Pasar Umum Gianyar, Minta Tak Ada Penggunaan Plastik

Beliau merupakan tokoh pendidikan Gianyar dan pernah menjabat selaku camat saat Ubud masih jadi satu distrik dengan Sukawati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved