Berita Gianyar

Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara

Pihak penggugat menegaskan, tidak akan melakukan penggusuran bangunan apapun. Pihak penggugat hanya mencari penegasan atas kepemilikan di lahan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Penggugat Desa Guwang, Ketut Gede Dharma Putra (kiri) bersama saudaranya memperlihatkan bukti atas lahan yang menjadi sengketa di rumahnya, Kamis 18 November 2021. 

Pengacara pihak Desa Guwang, I Made Adi Seraya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat sangatlah lemah.

Karena, kata dia, itu hanya mendasarkan gugatannya dengan pipil dan ipeda/pembayaran pajak.

Sedangkan secara hukum hak kepemilikan atas tanah adalah sertifikat sebagimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Sementara Desa Adat Guwang telah memiliki sertifikat atas tanah sengketa (vide Sertifikat Hak Milik Nomor: 03574/Guwang, Sertifikat Hak Milik Nomor: 03587/Guwang dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03618/Guwang)

Disamping itu penguasaan atas fisik tanah adalah merupakan poin yang paling penting dalam hukum pertanahan," ujarnya.

Selain itu, kata dia,  Desa Adat Guwang telah menguasai tanah sengketa lebih dari 100 tahun.

Dengan adanya fakta tersebut, kata dia, secara hukum semakin memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah sengketa oleh Desa Guwang.

"Apalagi merujuk pasal 1967 KUH Perdata yang secara tegas menyatakan segala tuntutan hukum hapus karena kadaluwarsa, karena lewatnya waktu 30 tahun.

 Sedangkan penggugat baru mempermasalahkan tanah sengketa saat ini, sehingga tuntutan dari penggugat tersebut tidak relevan lagi," tandasnya.

Sementara disisi lain, kata dia, laporan pidana Desa Adat Guwang terhadap penggugat, yakni I Ketut Gede Dharma Putra atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE di Polres Gianyar, telah mulai berjalan dan minggu ini pihak kepolisian mulai memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Situasi ini semakin membuat penggugat terpojok mengingat ancaman hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut maksimal sampai 6 tahun penjara," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved