Berita Gianyar
Mediasi Sengketa Lahan Buntu hingga Disidang di PN Gianyar, Pihak Penggugat Desa Guwang Buka Suara
Pihak penggugat menegaskan, tidak akan melakukan penggusuran bangunan apapun. Pihak penggugat hanya mencari penegasan atas kepemilikan di lahan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Mendiang yang saat itu menjadi pendiri Kecamatan Sukawati pada tahun 1957 itu sangat memperhatikan pendidikan masyarakat.
Karena itu, beliau pun memberikan tanahnya untuk membangun sekolah.
"Kami tegaskan, tanah itu hanya untuk dipergunakan, bukan dihibahkan. Tapi, dengan adanya pensertifikatan itu, kami pun berhak menuntut keadilan," ujar Dharma Putra.
Sebagai masyarakat yang cinta damai, Dharma Putra menegaskan pihaknya tetap membuka pintu perdamaian.
"Kami sendiri sebenarnya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, kami selalu membuka pintu damai. Tapi jika pun harus diselesaikan lewat persidangan, kami tidak masalah," tandasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, Dharma Putra meminta supaya masyarakat Guwang tidak terprovokasi dengan isu di bawah.
Kata dia, gugatan ini dilakukan bukan untuk merampas atau akan melakukan penggusuran sekolah ataupun bangunan yang berdiri di sana.
"Kami tidak akan ada melakukan penggusuran pada apapun, apalagi sekolah. Kami hanya ingin menegaskan kepemilikan lahan tersebut," tandasnya.
Gugat Balik Rp 100 Miliar
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, sidang gugatan warga Desa Celuk, Sukawati, I Ketut Gede Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Gianyar selaku tergugat I, Desa Guwang tergugat II dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III telah memasuki agenda mendengarkan jawaban gugatan melalui sidang e court di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin 11 Oktober 2021.
Baca juga: Krama Guwang Pundut Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar
Menariknya, dalam persidangan tersebut, pihak Desa Guwang dan Desa Adat Guwang melakukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap penggugat.
Yakni penggugat I Ketut Gde Dharma Putra, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan rumahnya pun yang berlokasi di Desa Celuk dengan luas sekitar 3 are dimohonkan untuk disita sebagai jaminan untuk membayar ganti kerugian tersebut.
Hal ini disampaikan oleh I Ketut Karben Wardana selaku Bendesa Adat Guwang didampingi oleh keempat pengacaranya yang kesemuanya berasal dari Desa Guwang, I Made Adi Seraya, SH.MH.CLA, I Made Duana, SH, I Kadek Agus Mudita, SH, dan I Wayan Subawa,SH.
Kata Karben, menurut kuasa hukumnya, kerugian yang ditimbulkan oleh penggugat (I Ketut Gede Dharma Yuda) adalah kecemasan dan ketakutan dari seluruh masyarakat Desa Guwang yang merasa khawatir akan hilangnya tanah sengketa, yang merupakan warisan leluhur dan di sana telah berdiri fasilitas umum, pusat pemerintahan dan pusat perekonomian dari warga Desa Guwang yaitu berupa, sekolah SD 1, SD 2, dan SD 3 Guwang yang telah berdiri dari tahun 1963.
Selain itu, mereka juga takut kehilangan Kantor Prebekel Desa Guwang yang telah berada di lokasi tanah sengketa dari tahun 1941, LPD Desa Guwang yang telah berdiri di tanah sengketa dari tahun 1990, Pasar Tradisonal yang berumur lebih dari 100 tahun dan tenten mart yang didirikan tahun 2021.