Berita Gianyar
Krama Guwang 'Pundut' Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar
Proses persidangan sengketa tanah antara Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- Proses persidangan sengketa tanah antara Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, selaku tergugat dan I Ketut Gede Dharma Putra asal Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati terus bergulir.
Senin (15/11) merupakan agenda penyerahan bukti kepemilikan lahan.
Dalam penyerahan tersebut, krama Guwang pun 'meundut' atau memapah barang bukti tersebut di atas kepala.
Sebab barang tersebut disakralkan.
Pantauan Tribun Bali di lapangan, krama Guwang yang terdiri dari pemuda dan orang tua tumpah ruah ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Namun karena pintu masuk pengadilan ditutup untuk menghindari kerumunan massa di halaman pengadilan, mereka yang tidak bisa masuk pun berkumpul di jalan raya depan pengadilan.
Dalam menghindari hal yang tak diinginkan, mereka pun menunggu sambil konser musik dan berorasi.
Konser musik yang dilakukan di atas kendaraan double cabin tersebut pun mengundang perhatian banyak warga, terutama para penunggu pasien di RSUD Sanjiwani Gianyar yang berada di barat Pengadilan Negeri Gianyar.
Baca juga: Napoleon Tewas Ditabrak Motor Saat Sedang Ngelawang Barong di Gianyar, Sempat Datangkan Rezeki
Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU
Baca juga: Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji
Meskipun mengambil tempat di jalanan, namun keberadaan massa adat ini tidak menyebabkan kemacetan.
Sebab mereka tertib hanya mengambil sebagian badan jalan, sehingga kendaraan masih bisa berlalu lalang dengan lancar.
Terlebih lagi, dalam mengantisipasi kemacetan, telah ada Satlantas Polres Gianyar yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Ni Putu Nila Indrayani untuk mengatur lalulintas.
Baca juga: Jenguk Teman Sakit di Gianyar Justru Berujung Ricuh, Kapolsek Tegalalang: Sempat Minum-minum
Baca juga: Kasus Persidangan Sengketa Lahan, Krama Guwang Pundut Barang Bukti Kepemilikan Lahan ke PN Gianyar
Bendesa Guwang, I Ketut Karben Wardana mengatakan, saat ini merupakan agendanya mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah.
Dalam hal ini, pihaknya membawa 52 lembar bukti, terdiri dari surat-surat dan foto.
"Kami menyerahkan bukti surat beserta foto. Barang bukti yang kami serahkan 52 lembar," ujarnya.
Karben menegaskan, pihaknya datang ke Pengadilan Negeri Gianyar dengan keyakinan penuh.