Info Populer
Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji
Hari ini, Senin, 15 November 2021 telah dilasungkan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dimulai hari ini, Senin, 15 November 2021.
Adapun jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti seleksi SKB tersebut adalah 2.372.059.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 15 November 2021, Satya Pratama juga mengungkapkan peserta yang berhak mengikuti tes SKB.
Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS
Baca juga: DISKON! Katalog Promo Superindo Terbaru 15-18 November 2021, Ada Diskon Hingga 50 Persen
"Dari jumlah tersebut, yang masuk ke tahap SKB sebesar 275.470 peserta," jelasnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada artikel berjudul Tes SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya.
Jumlah yang lolos ke tahap SKB ini lanjut dia, belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.
Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional, red)," ujarnya.
Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS
Sebelumnya Satya menyebutkan, pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 November 2021.
Materi Kompetensi SKB
Menurut Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.
Pada surat tersebut menyebutkan soal teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi hingga penerapan protokol kesehatan ketika ujian berlangsung.
Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS
Baca juga: ATURAN TERBARU, Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen
Sedangkan, soal materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menuturkan telah menyampaikan petunjuk muatan materi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan soal metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.