Info Populer
Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji
Hari ini, Senin, 15 November 2021 telah dilasungkan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Ketentuan Tes SKB
Berikut adalah syarat ketika mengikuti SKB bagi peserta CPNS:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Rincian Gaji
Berikut rincian gaji PNS yang telah Tribun-Bali.com kutip dari TribunJogja.com pada Senin, 15 November 2021 dalam artikel berjudul Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)