CPNS 2021
ATURAN TERBARU, Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen
Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) 2021.
Melansir situs resmi BKN, aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat ini diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dengan tanda tangan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Dalam informasi tersebut, ditegaskan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif/non reaktif.
Pengambilan sampel swab test RT-PCR dapat dilakukan maksimal 3x24 jam, sedangkan untuk antigen maksimal 1x24 jam.
Baca juga: Pemkab Tabanan Masih Tunggu Hasil Rekon SKD CPNS 2021, SKB Akan Dilaksanakan Akhir November
Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021
Selain itu, peserta diwajibkan mengisi deklarasi sehat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Detail aturan Dalam poin 8, dituliskan bahwa pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:
Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) Menjaga jarak minimal satu meter
Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.
Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Formulir deklarasi sehat
Baca juga: 303 Peserta CPNS Karangasem Berhak Ikuti SKB
Baca juga: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD, Pelaksanaan dan Kisi-kisi Materi Tes SKB
Baca juga: Ini Kriteria Lolos SKD dan Syarat SKB CPNS 2021 Yang Harus Dipenuhi
Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelamar-cpns-tahun-lalu-mengikuti-seleksi-kompetensi-dasar-skd.jpg)