Berita Gianyar
Krama Guwang 'Pundut' Barang Bukti, Terkait Kasus Gugatan Lahan di PN Gianyar
Proses persidangan sengketa tanah antara Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Karsiani Putri
"Kemarin barang bukti tersebut sudah kami sembahyangkan, mapekeling di Pura Kahyangan Tiga. Hal itu kami lakukan, karena barang ini sebagai bukti bahwa sesuwunan kami pernah berstana atau melinggih di tempat yang digugat sekarang," ujarnya.
"Semoga perjuangan kami masyarakat Guwang, tanah warisan kami bisa kembali seperti sedia kala. Tidak ada yang mengganggu tanah tersebut lagi," imbuhnya.
Baca juga: BALI UNITED STORE Kini Hadir di Bandara Ngurah Rai, Wisatwan Tak Harus Jauh ke Gianyar
Baca juga: Jenguk Teman Sakit di Gianyar Justru Berujung Ricuh, Kapolsek Tegalalang: Sempat Minum-minum
Baca juga: Bansos BSU Rp1 Juta untuk November 2021 Telah Bisa Dicairkan, Ini Cara Cek BSU
Karben mengatakan, pihaknya menyakralkan barang bukti ini.
Sebab di dalamnya juga terdapat awig-awig atau hukum adat.
"Barang bukti ini juga disakralkan. Karena di antara barang bukti ini juga ada awig-awig. Dalam awig disebutkan bahwa tanah ini sudah menjadi pedruwen desa. Awig itu dari tahun 1992. Disebut dalam awig-awig bahwa tanah SD 1,2 dan 3 sebagai pedruwen desa adat. Luasnya dulu sampai 1 hektare, karena ada sekolah SMIK. Tapi karena sedikit yang masuk, jadi sekarang dijadikan pasar seni," ungkapnya.
(*)