Berita Buleleng
UPDATE: Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Buleleng Bertambah Dua Orang
Tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng bertambah.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng bertambah.
Polres Buleleng kini menetapkan dua warga di desa tersebut sebagai tersangka. Masing-masing berinisial I Nyoman S (38) dan Wayan J (57).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi Senin 20 Juni 2022 mengatakan, dua warga ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu 12 Juni 2022.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polres Buleleng, bersama empat tersangka lainnya.

Penetapan tersangka ini kata AKP Gede Sumarjaya, dilakukan lantaran I Nyoman S dan Wayan J ikut bersama-sama melakukan pelemparan dan pembakaran rumah, yang dihuni oleh Sah Rudin.
"Hasil keterangan saksi dan pengakuan dari tersangka lain, bahwa I Nyoman S dan Wayan J ini ikut bersama-sama melakukan perusakan rumah tersebut. Sementara baru ada enam warga yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih akan melakukan pengembangan lagi." jelasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng, Empat Warga Julah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Disinggung terkait peran dari masing-masing tersangka, AKP Sumarjaya masih enggan membeberkan.
Sementara barang bukti yang telah diamankan, berupa pentungan kayu yang digunakan oleh para tersangka memecahkan kaca rumah korban. Selain itu juga pecahan kaca dan puing-puing atap rumah yang terbakar.
"Untuk peran masing-masing tersangka nanti akan disampaikan saat rilis. Rumah itu apakah dibakar pakai bensin, itu masih dikembangkan oleh penyidik," singkat AKP Sumarjaya.
Seperti diketahui, selain I Nyoman S dan Wayan J, beberapa waktu lalu polisi juga telah menetapkan empat warga Desa Julah sebagai tersangka. Masing-masing berinisial KS (33), I NY K (71), IWS (30) dan KS (43).Para tersangka membakar sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Kamis 9 Juni 2022 pagi.
Klian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen mengatakan, kala itu ia bersama ratusan krama tengah melakukan giat gotong royong.
Setelah gotong royong, ia menjelaskan kepada krama terkait hasil putusan pengadilan, tentang sengketa lahan duwen pura yang sempat diklaim oleh seorang penduduk pendatang.
Lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihak desa adat, hingga desa adat kini telah memiliki sertifikat hak milik.
Saat menjelaskan terkait hasil putusan pengadilan itu, tiba-tiba Sidemen mendengar suara lemparan, yang menyasar pada rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Rumah itu ditempati oleh Sah Rudin, selaku penggarap di lahan sengketa tersebut.
Mendengar adanya suara ribut-ribut, Sidemen pun bergegas mendatangi rumah tersebut. Saat itu Sidemen menyebut, sudah banyak orang yang berkumpul. Selain dilempar, rumah itu juga dibakar oleh oknum. (rtu)