Berita Denpasar

Ada Aturan Baru Pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemkot Denpasar Tak Ajukan Usulan Karena APBD Seret

PPPK guru pada tahun 2022, prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ilustrasi seleksi PPPK - Ada Aturan Baru Pengadaan PPPK Tahun 2022, Pemkot Denpasar Tak Ajukan Usulan Karena APBD Seret 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tahun 2022 ini pemerintah pusat akan melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2022.

Di mana pada pengadaan PPPK tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang sempat gagal pada pengadaan PPPK tahun 2021.

Prioritas I akan diberikan pada tenaga honorer eks kategori II (THK II) yang gagal pada tahun sebelumnya, guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.

Di mana, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sehingga tidak lagi menjalankan tes.

Baca juga: PPPK Tahap 3 Prioritaskan Telah Lulus Passing Grade, Sisa Formasi PPPK Guru di Jembrana 327 Orang

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Terkait dengan adanya aturan baru ini, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, Wayan Sudiana mengatakan, bahwa untuk tahun 2022 ini Pemkot Denpasar tak mengajukan formasi PPPK tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Sudiana saat dihubungi Rabu 22 Juni 2022 siang.

Pemkot tak mengajukan formasi PPPK ini dikarenakan terkendala APBD Kota Denpasar yang masih seret.

“Yang jelas kami tidak mengajukan formasi tahun 2022 ini. APBD masih berat, gajinya tidak ada,” kata Sudiana.

Pihaknya pun mengatakan, saat ini hanya menunggu penyelesaian sisa formasi tahun 2022 lalu.

Sudiana mengatakan, pada tahun 2021, Pemkot Denpasar mendapat 1.169 alokasi formasi jabatan guru PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Ribuan orang mendaftar formasi tersebut. Setelah menjalani seleksi administrasi serta kompetensi yang diselenggarakan panitia nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebanyak 630 orang dinyatakan lulus tahap I,” kata Sudiana.

Sementara itu, untuk tahap kedua masih menunggu pertimbangan teknis.

Di mana untuk tahap kedua ini formasinya sebanyak 344 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved