Berita Bali
Anak Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Proyek di Bali
Anak mantan Sekda Buleleng diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Bali, dicecar kurang lebih 24 pertanyaan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yakni Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa 21 Juni 2022.
Gede Radhea diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah proyek di Buleleng atas nama terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Terkait pemeriksaan tersangka Gede Radhea dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Kata Luga, Radhea diperiksa sejak pukul 09.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp7,3 M, Nyoman Bawa dan Adnyana Dewi Mohon Keringanan
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali memeriksa tersangka DGR. Diperiksa dari jam 9.30 Wita sampai 15.30 Wita. Oleh penyidik tersangka dicecar kurang lebih 24 pertanyaan dan dijawab semuanya," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Saat diperiksa, Gede Radhea didampingi oleh penasihat hukumnya.
Pula kata Luga, kedatangan Radhea ke Kejati diikuti oleh beberapa anggota keluarga.
"Tersangka datang ke Kejati Bali didampingi penasihat hukum, juga tampak beberapa anggota keluarga. Tersangka dimintai keterangan dalam kondisi sehat," ungkapnya.
Tersangka Gede Radhea diminta keterangan oleh penyidik terkait perannya dalam pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan ini akan dipelajari oleh penyidik untuk mengetahui apakah perlu lagi meminta keterangan tambahan dari tersangka," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Ditanya apakah belum ada penahanan terhadap tersangka. Luga menyebutkan, bahwa penyidik belum melakukan penahanan.
"Untuk sementara penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Tapi nantinya akan melihat kebutuhan penyidik. Apabila dirasa, diduga akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tentunya penyidik berwenang menahan tersangka," cetusnya.
"Setelah memeriksa tersangka, penyidik akan menjadwalkan meminta pendapat dari ahli," imbuh Luga.
Seperti diberitakan, Gede Radhea terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Gede Radhea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022, ini bermula dari pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka.
Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea.
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
"Dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu.
Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar.
Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon.(*).
Kumpulan Artikel Bali