Berita Denpasar
Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp7,3 M, Nyoman Bawa dan Adnyana Dewi Mohon Keringanan
Dituntut Pidana Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar Nyoman Bawa dan Adnyana Dewi Mohon Keringanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dengan nada memelas, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi (55) memohon kepada majelis hakim agar dihukum seringannya.
Tangis Adnyana Dewi pun pecah, saat menyampaikan penyesalannya telah menggunakan uang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan.
Imbasnya, perempuan yang menjabat sebagai sekretaris LPD ini harus meringkuk di penjara dan tidak bisa merawat orangtuanya yang tengah sakit.
Hal ini disampaikan Adnyana Dewi dari balik layar monitor dalam sidang dengan agenda pembelaan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 16 Juni 2022.
"Saya mohon keringanan. Saya sangat menyesal. Saya harus merawat orangtua yang sakit, dan saya perempuan satu-satunya di keluarga besar," pintanya sembari menangis.
Penyesalan juga disampaikan terdakwa terdakwa Nyoman Bawa (58). Mantan Ketua LPD ini meminta maaf atas apa yang telah diperbuat kepada majelis hakim dan masyarakat Desa Adat Tabanan.
"Saya hanya menyampaikan minta maaf sama hakim dan masyarakat. Mohon diberikan keringanan," ucapnya dari balik layar monitor.
"Dari apa yang barusan saudara sampaikan, saudara tidak ada meminta maaf sama istri," tanya ketua majelis hakim, Heriyanti dengan nada tinggi.
"Iya Saya minta maaf. Iya saya minta maaf sama istri dan anak," ujar Nyoman Bawa. Hakim Heriyanti pun mengingatkan kembali Nyoman Bawa agar langsung menyampaikan permohonan maaf ke istrinya. "Saudara ini sudah mengecewakan keluarga. Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya sama perempuan lain. Kalau istri menjenguk, minta maaf ya,"
Selain kedua terdakwa tersebut, masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Terdakwa Nyoman Bawa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya," pinta Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa Nyoman Bawa.
Sementara itu, I Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Adnyana Dewi dalam nota pembelaannya tidak sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Adnyana Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nafas Lega Pasutri Muda yang Curi Besi Tutup Got, Korban Berikan Maaf
Baca juga: Video Mesum Menyebut Lokasi di Pantai Pererenan, Kapolsek Mengwi : Sepertinya Bukan di Pererenan Itu
"Adapun alasan kami adalah karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara obyektif. Sehingga terkesan tidak manusiawi akibatnya bisa menciderai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa," tegas Made Suryawan.
Terhadap nota pembelaan yang disampaikan masing-masing tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan menanggapinya. Tanggapan jaksa penuntut umum akan dibacakan pada sidang, Jumat 24 Juni 2022.