Berita Denpasar
Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp7,3 M, Nyoman Bawa dan Adnyana Dewi Mohon Keringanan
Dituntut Pidana Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar Nyoman Bawa dan Adnyana Dewi Mohon Keringanan
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Candra
Masing-masing tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi saat membacakan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Diberitakan, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana kepada dua terdakwa tersebut. Nyoman Bawa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Nyoman Bawa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.803.080.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan dalam berkas terpisah, terdakwa Adnyana Dewi dituntut pidana bui selama empat tahun dan sembilan bulan. Juga pidana denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu Adnyana Dewi dituntut untuk membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 298.862.500, subsidair pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. CAN