Berita Denpasar

Cabuli Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Wayan M Dituntut Pidana Bui 8 Tahun

- Terdakwa I Wayan M (56) dituntut pidana bui selama delapan tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti bersala

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pelecehan seksual - Terdakwa I Wayan M (56) dituntut pidana bui selama delapan tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan M (56) dituntut pidana bui selama delapan tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Diduga Wayan M tega mencabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur. Sebut saja Bunga (anak korban) yang berumur 11 tahun.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas jaksa penuntut Yuli Peladiyanti saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juni 2022.

ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak, pemerkosaan anak kecil
ilustrasi pelecehan seksual - Terdakwa I Wayan M (56) dituntut pidana bui selama delapan tahun. Terdakwa dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. (tribun bali/dwisuputra)

Di persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menyatakan dalam surat tuntutan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pun dalam surat tuntutan kata jaksa Yulia dipaparkan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah," terangnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya

Terhadap tuntutan yang diajukannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Terdakwa memohon keringanan hukuman, karena tidak pernah terlibat hukum.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan sering sakit-sakitan. Terdakwa mengaku mengidap kencing manis," urai jaksa Yulia.

"Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, kami tetap pada tuntutan. Sidang putusan diagendakan minggu depan," imbuhnya.

Seperti diketahui, perbuatan cabul terdakwa terhadap Bunga dilakukan sebanyak empat kali kurun waktu September hingga bulan Desember 2021. Ironisnya, terdakwa selama ini hidup bertetangga dengan keluarga anak korban. Bahkan, mereka sudah 17 tahun bertetangga.

Awalnya, Bunga bermain di dekat garasi taksi terdakwa.

Setelah korban selesai main, terdakwa menggelandangnya ke garasi dan melakukan perbuatan cabul.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu.

Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.

Tidak hanya sekali, beberapa waktu kemudian perbuatan bejat itu kembali diulangi terdakwa.

Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.

Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya.

Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya.

Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved