Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Sabu dan Ganja, Yogi Diganjar 8 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ganja. Diketahui, Yogi ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.

Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ganja.

Diketahui, Yogi ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.

"Majelis hakim sudah menjatuhkan putusannya. Terdakwa atas nama Yogi Wibowo divonis delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," terang Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juni 2022.

Ilustrasi Narkoba -  Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ganja. Diketahui, Yogi ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.
Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Yogi Wibowo (38) telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini dijerat pasal berlapis, karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat mengedarkan sabu dan ganja. Diketahui, Yogi ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. (Tribun Bali/Dwi S)

Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut terdakwa Yogi dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Meski vonis lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Yogi pun dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Seperti diketahui, Yogi ditangkap di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 19.00 Wita. Yogi ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu dan ganja.

Yogi terlibat mengedarkan narkoba bermula saat dihubungi oleh Dek Suka (DPO).

Terdakwa diperintah mengambil tempelan berupa 11 paket sabu di Jalan Malboro. Usai mengambil, terdakwa kembali diperintah menempel paket sabu itu di sekitar Jalan Tukad Badung.

Baca juga: Pegawai Honorer Kementerian Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

Namun apes pada saat akan menempel paket sabu, terdakwa keburu diringkus petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Ternyata pergerakan terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh petugas kepolisian. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu seberat 2,22 gram itu adalah milik Dek Suka. Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Dek Suka dengan upah uang.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Pengosekan Kelod, Mas Ubud, Gianyar. Hasilnya ditemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi ganja seberat 863 gram.

Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, dan 2 buah lakban sebagai barang bukti. Mengenai kepemilikan ganja itu, terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Forin (DPO). CAN

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved