Berita Tabanan
Puluhan Ribu Masyarakat Tabanan Dinonaktifkan dari Peserta JKN KIS
49.000 warga Kabupaten Tabanan, sempat dinonaktifkan dari kepersertaan JKN KIS. Persoalan ini mencuat dalam rapat yan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- 49.000 warga Kabupaten Tabanan, sempat dinonaktifkan dari kepersertaan JKN KIS.
Persoalan ini mencuat dalam rapat yang digelar antara DPRD Tabanan dan eksekutif Pemkab Tabanan serta pihak BPJS Tabanan, Kamis 23 Juni 2022 siang hingga sore tadi.
Faktor utamanya ialah adanya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pada tahun 2020 melalui Perpres 2020, dari Rp 32 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga menyatakan, bahwa ihwal ini menjadi keluhan dari masyarakat dan sudah sering dilaporkan kepada pihaknya.
Karena saat peserta hendak menggunakan fasilitas BPJS malah tidak dapat dipergunakan.
Terlebih lagi, para warga itu juga tidak mengetahui kalau dirinya sudah tidak aktif.
“Nah ini apa yang menjadi masalah. Karena mereka (masyarakat) baru tahu ketika akan berobat di fasilitas layanan kesehatan.
Ternyata sudah tidak ditanggung JKN KIS daerah dalam hal peserta PBI," ucapnya didampingi Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi.
Baca juga: Ini Daftar Turnamen BWF World Tour 2023-2026, Event Bertambah, Penggermar Bulutangkis Terpuaskan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gunawan mengaku, 49.000 ribu warga Tabanan yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk program PBI, itu memang dicabut penggunaannya dengan alasan adanya kenaikan premi pada 2020 lalu.
Nah, kemudian ketersediaan anggaran di Tabanan dan juga bantuan Provinsi tidak mencukupi untuk menanggung.
Perubahan Perpres terkait premi itulah yang membuat kebijakan itu dilakukan pemerintah.
“Awalnya itu pada 2019 baik-baik saja. Baru ketika pada 2020 ada peraturan kenaikan premi itulah kemudian dilakukan hal itu.
Dari anggaran Rp 34 Miliar (ketika naik premi) hanya mencukupi diangka 73.000 warga, untuk peserta PBI.
Sedangkan sebelumnya yang ditanggung ialah sebanyak 122.000 warga. Sehingga ada penonaktifan BPJS PBI kala itu untuk JKN KIS sebanyak 49.000 jiwa," paparnya.
Baca juga: LOBANG MENGANGA, Akses Utama Desa Nyalian DIALIHKAN
Ia mengakui, bahwa untuk penonaktifan itu juga terbentur dari tenggat waktu untuk kerjasama PKS di bulan Desember 2020 lalu.
Sehingga pihaknya mendata dengan peserta yang memang tidak pernah menggunakan fasilitas yang untuk kemudian di non aktifkan.
"Maka yang tidak ada rekaman jejak sakit di Puskesmas, itu yang kita hapuskan secara acak di Puskemas," imbuhnya.
Ia melanjutkan, baha untuk di tahun 2022 ini, pihaknya sudah berusaha untuk kemudian melakukan pengaktifan lagi terhadap
49.000 jiwa peserta PBI JKN KIS yang tidak aktif tersebut.
Dan ini masih dalam penyempurnaan data DTKS (data terintegrasi kesejateraan sosial) sesuai dengan aturan Permenkes terbaru, yang kemudian tetap
harus tetap mengikuti program UHC. Dimana diperlukan sebanyak 107.874 peserta untuk program UHC tersebut.
Sementara yang sudah tercover saat ini sebanyak 99.129 sehingga kuota Pemkab Tabanan kurang sebanyak 8.745 dan untuk bisa mendapatkan predikat UHC sebanyak 4.174 peserta.
“Yang sudah diusulkan 7.555 orang untuk masuk DTKS supaya nantinya dapat JKN KIS PBI,. Data Dinas Kessehatan, saat ini masih kurnag sekitar 1000 lebih untuk bsia mencapai UHC,” katanya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan dr. Nyoman Susila mengtakan untuk membiayai kekurangan 4.174 orang tersebut, dibutuhkan anggaran Rp 2,2 Milyar yang akan dimasukan di APBD perubahan 2022 ini.
Dan untuk secara keseluruhan, total anggaran JKN KIS PBI yang dibutuhkan ialah sebesar Rp 45, 22 Miliar lebih.
“Masih kurang sekitar 1000 orang lebih untuk bisa masuk UHC.
Dan dibutuhkan anggran Rp 2,2 Miliar yang dimasukan dalam APBD perubahan 2022,” paparnya.
Sementara dari Pejabat Sementara BPJS Kesehatan Cabang Tabanan dr. Mirah Lydiawati menjelaskan, bahwa kewenangan non aktif dari peserta itu ialah dari Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten sendiri.
Pihaknya sebgai operator menjalankan saja program dari pusat.
Dan nantinya ketika peserta mandiri diaktifkan, maka tetap haris menunggu 14 hari untuk aktivasinya. Karena memang itu sudah menjadi regulasi pusat yang harus dijalankannya.
“Kecuali kalau Tabanan sudah masuk Universal Health Coverage (UHC) maka peserta itu bisa langsung diaktifkan,” bebernya. (*)