Berita Nasional
Kasus Perselingkuhan Polisi, Pengamat: Boleh Pecat dan Pidanakan Pelaku Asal
Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan perbuatan oknum polisi dapat mencoreng institusi kepolisian.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang perwira polisi digerebek kasus dugaan perselingkuhan dengan istri sesama anggota polisi di Kabupaten Way Kanan Lampung.
Saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang diperiksa di Bid Propam Polda Lampung.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan perbuatan oknum polisi tersebut dapat mencoreng institusi kepolisian.
Ia mengatakan sanksi terberat terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Meski demikian, kata dia, pemecetan tak serta merta bisa langsung dilakukan. Ada proses yang haru dilalkukan.
"Tentunya melalui serangkaian proses, sidang etik dan disiplin yang dilakukan internal Polri," kata Edi, Kamis 23 Juni 2022.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat, Edi Rifai menyebutkan, polisi yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya.
Ia mengatakan, dilihat secara pidana umum perbuatan oknum polisi tersebut bisa juga dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.
Pidana umum ini bisa dilaporkan oleh istri sah, atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perselingkuhan tersebut.
"Permasalahan ini sebenarnya merupakan hal yang biasa, tapi karena yang melakukan adalah anggota Kepolisian sehingga dapat merusak citra baik Polri itu sendiri," kata Edi.
Untuk itu, sanksi disiplin anggota Polri harus ditegakkan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Kata dia, tentunya Polri punya sistem pengawasan sendiri dalam mengawasi setiap anggota nya.
Begitu juga dengan sanksi yang bakal diterima jika oknum melakukan tindakan indisipliner atau melanggar etik dan profesi Polri.
"Patut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, karena mereka ini kan seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata akademisi Universitas Lampung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung digerebek atas dugaan kasus perselingkuhan.
Video penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan ini sempat viral di media sosial.
Yang bersangkutan dilaporkan tepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.
Terkonfirmasi, oknum perwira polisi tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak menampik peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.
Pandra mengatakan, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang diperiksa di Bid Propam Polda Lampung.
"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis 23 Juni 2022.
Meski demikian, Pandra belum mau menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.
Karena berkain dengan masalah di internal kepolisian, ia menyarankan wartawan mengonfimasi ke Bid Propam Polda Lampung.
"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.
Namun saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Penggerebakan Perwira Polisi Diduga Selingkuhi Istri Teman Sejawat di Lampung
Tanggapan Kapolres Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna juga enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.
Wartawan Tribun berupaya menghubungi AKBP Teddy Rachesna, Kamis 24 Juni 2022.
Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.
Setelahnya Teddy Rachesna mengirimkan pesan WA kontak nama anggota humas. Ia meminta menghubungi humasnya.
“Silahkan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims,” tulisnya. (*)
