Berita Bali

Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Wiratmaja

Lanjutan kasus DID Tabanan, Wiratmaja jalani agenda pembuktian di Tipikor Denpasar. Majelis hakim geram dengan kesaksian Ngurah Satria.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang terdakwa Wiratmaja dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 23 Juni 2022 - Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Wiratmaja 

Menurutnya tahun sebelumnya ada, tapi tidak sebesar itu.

Lantaran kondisi defisit itu, Eka Wiryastut kemudian memanggil Wiratmaja, Wirna, dan beberapa orang lainnya.

Dalam pertemuan itu muncul usul memperjuangkan dana DID.

Namun, saat tim jaksa KPK mengejar siapa yang memunculkan ide mencari dana ke pusat, Wirna seolah menutupi.

Wirna enggan berterus terang dan jawabannya berbelit-belit.

Tak pelak ini membuat hakim ketua I Nyoman Wiguna geram dan mengingatkan Wirna.

"Saudara sebagai saksi sudah disumpah, berikan jawaban yang benar," cetus jaksa penuntut KPK.

Jaksa penuntut KPK lantas membacakan ulang BAP.

"Di BAP ini fakta dan keterangan saudara sendiri, jangan ditutup-tutupi," tegas anggota tim penuntut KPK.

Akhirnya Wirna pun mengaku ada arahan bupati Eka Wiryastuti pada Agustus 2017.

Kata Wirna, dalam pertemuan dengan bupati dihadir terdakwa Wiratmaja.

Eka Wiryastuti memberikan arahan agar berjuang mendapat DID sebesar yang diperoleh Kabupaten Buleleng.

Pada 2017 Buleleng mendapat DID sebesar Rp 55 miliar, sedangkan Tabanan hanya mendapat Rp 7,5 miliar.

Wiratmaja disebut terbang ke Jakarta berjuang mengusahakan DID.

Saat itu jumlah yang diusulkan Rp 65 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved