Berita Bali
Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Saksi Ungkap Peran Terdakwa Wiratmaja
Lanjutan kasus DID Tabanan, Wiratmaja jalani agenda pembuktian di Tipikor Denpasar. Majelis hakim geram dengan kesaksian Ngurah Satria.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Namun, jumlah yang cair hanya Rp 51 miliar.
Hakim pun kembali mempertanyakan dengan adanya peningkatan DID yang didapat Pemkab Tabanan, dari Rp 7,5 miliar melonjak menjadi Rp 51 miliar.
Hakim menanyakan proses pengajuan DID pada Wirna, tapi Wirna tidak memberikan jawaban jelas.
Katanya ada berbagai faktor, salah satunya penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Namun di sisi lain, Wirna mengaku tidak mengetahui proses pengajuan DID.
"Saya tahunya ada itu (DID Rp 51 miliar) setelah membaca surat dari Badan Keuangan Daerah," terangnya.
"Anda ini sekda sebagai jabatan PNS tertinggi di Tabanan sekaligus pengguna anggaran, kok tidak tahu," tanya tim jaksa KPK heran.
"Sungguh saya tidak tahu, saya tahunya setelah Agustus ada dana DID Rp 50 miliar. Saya tidak tahu prosesnya, tahunya malah belakangan setelah ada surat dari badan keuangan," jawab Wirna kembali.
Jaksa penuntut KPK kemudian menyinggung nama Bahrulah Akbar, Wakil Ketua BPK RI.
Setelah didesak, Wirna mengaku pernah mendengar pengusulan DID melalui jalur BPK yaitu Bahrulah Akbar.
Bahrulah Akbar diminta untuk menjembatani dengan orang di Kementerian Keuangan.
Sementara itu, saksi I Gede Urip Gunawan dalam keterangannya mengaku berhubungan dengan Wiratmaja hanya dalam hal menyusun laporan keuangan.
"Terdakwa sebagai ahli akuntansi dalam penyusunan neraca keuangan," terangnya.
Urip sempat mengelak tidak mengetahui peran terdakwa Wiratmaja dalam mengurus DID.
Akhirnya jaksa penuntut KPK pun memutar rekaman percakapan antara Urip dengan terdakwa Wiratmaja di muka persidangan.