Bisnis

MINYAK GORENG Curah Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi, Simak Penjelasannya

Membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi, membuat ribet pembeli.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Valen
minyak goreng di pasaran. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pembelian minyak goreng curah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia,  Luhut Binsar Panjaitan berikan sosialisasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sosialisasi ini menyangkut, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Atau Nomor Induk KTP (NIK), untuk setiap pembelian MGCR.

Untuk diketahui, harga minyak goreng di pasaran berkisar Rp 14 ribu.

Lalu, bagaimana harga minyak goreng sawit kemasan yang beredar di pasaran?.

 

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: KATALOG PROMO JSM Alfamart, Minyak Goreng Sania 1 Liter Hanya Rp 20 Ribu

minyak goreng di pasaran.
minyak goreng di pasaran. (Valen)

 

Pantauan Tribun Bali, Senin 27 Juni 2022 di salah satu swalayan Denpasar Barat.

Harga minyak goreng sawit kemasan dimulai Rp 22 ribuan tergantung merk.

Untuk merk Fortune kemasan 1 liter dibanderol Rp 22.450.

Sedangkan kemasan 1 liter merk Filma dibanderol Rp 24.100.

Lain halnya dengan merk Sabrina, 1 liternya dibanderol Rp 23.450.

Dan kemasan 1 liter Sunco dibanderol Rp 24.450.

 

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: LAST CALL! PROMO JSM Indomaret Hari Ini 26 Juni 2022: Teh Botol 1L Diskon, Minyak Goreng Murah!

stok minyak goreng di pasaran
stok minyak goreng di pasaran (Arini Valentya)

 

Jika dibandingkan awal munculnya HET (harga eceran tertinggi).

Minyak goreng sawit kemasan, yang dulunya Rp 14 ribu dengan subsidi pemerintah.

Kini harganya jauh melesat tinggi.

Untuk kemasan 2 liter saja, minyak goreng merk Fortune dibanderol Rp 44.300.

Dan kemasan 5 liter Sunco dibanderol Rp 129.900.

Stock minyak goreng di swalayan tersebut masih aman.

Dan tidak terlihat antrean pembelian, minyak goreng sawit kemasan.

 

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: CEK HARGA MINYAK GORENG di Indomaret & Alfamart Hari Ini 26 Juni 2022: Filma, Sania Diskon Rp3.000

minyak goreng di pasaran.
minyak goreng di pasaran. (Valen)

 

Terkait aturan pembelian minyak goreng curah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan sebelumnya. 

Nantinya pembelian minyak goreng curah, akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dan NIK masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Mulai Senin 27 Juni 2022 besok hingga dua pekan ke depan, akan mensosialisasikan pembelian MGCR (minyak goreng curah rakyat).

Sosialisasi ini, menyangkut dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau NIK untuk setiap pembelian MGCR.

Di sisi lain, sebelum sosialisasi dilakukan masyarakat sudah merasakan bahwa ribetnya ketika menggunakan aplikasi tersebut.

Sebelumnya saja dengan aplikasi “Si Mirah” masyarakat sudah merasakan kesusahan penggunaan.

Pedagang eceran minyak goreng di Pasar Kodok, Komang Mastika mengatakan bahwa selama dirinya berjualan.

Tidak pernah memakai aplikasi seperti itu.

Sebab dengan sebelumnya ada aplikasi “Si Mirah” saja.

Dirinya yang membeli ke distributor merasakan kesusahan atau ribet.

Belum lagi, nantinya ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang akan membeli diwajibkan dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: CEK HARGA MINYAK GORENG di Indomaret & Alfamart Hari Ini 26 Juni 2022: Filma, Sania Diskon Rp3.000

minyak goreng di pasaran.
minyak goreng di pasaran. (Valen)

 

“Ribet kalau pakai aplikasi, dulu cukup mengantre kalau seperti itu.

Dan sebenarnya sebelumnya sudah memakai fotocopy KTP, dengan disertai surat pernyataan ketika membeli banyak (lebih dari 20 liter),” ucapnya Minggu 26 Juni 2022.

Menurut dia, bahwa masyarakat terutama pedagang.

Sudah menggunakan KTP dan surat pernyataan.

Sejatinya itu sudah lebih dari cukup.

Karena dalam surat pernyataan itu, sudah menyangkut penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi).

Kemudian, surat yang diberikan ke distributor sah, tidak melakukan penimbunan juga.

“Kasihan pelanggan yang tua otomatis akan susah ketika harus PeduliLindungi.

Saya jual Rp 14 ribu, mengambil Rp 13.600.

Biasa mengambil 200 kilogram minyak,” ungkapnya.

Seorang konsumen, Wayan Arianti mengaku, bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan itu.

Apalagi dirinya hanya membeli sedikit tidak sampai 20 kilogram setiap pembelian.

Kalau harus dibatasi dengan penggunaan aplikasi, maka tentu saja akan ribet dan menyusahkan masyarakat.

“Kalau bagi saya, ini ribet,” ujarnya singkat.

Distributor MGCR di Tabanan, L Hendrata, menyatakan bahwa dalam kebijakan selanjutnya adalah PeduliLindungi dan KTP ketika tidak membawa.

Kalau untuk kewajiban PeduliLindungi, tentu kasihan masyarakat yang akan membeli.

Apalagi juga dibatasi.

Pihaknya sejatinya sudah memiliki data konsumen, yang mencari di atas 20 kilogram MGCR.

Di mana seluruh pembeli diwajibkan menujukkan NIK.

Atau menggunakan KTP dan tidak boleh menimbun dan mengisi formulir dan pembelian yang sah kepada pihaknya.

“Kami tidak membatasi selama suplai tidak dibatasi, karena memang tidak tahu.

Sekarang bebas. Ke konsumen, suplai aman dari penjualan mualaf Rp 13.600 eceran hingga Rp 13.000.

Karena memang HET minyak turun terus,” ungkapnya.

stok minyak goreng di pasaran
stok minyak goreng di pasaran (Arini Valentya)

Ia mengaku, untuk penjualan sendiri, bahwa pihaknya menjual dengan mewajibkan adanya surat pernyataan saat masyarakat membeli sekitar 20 hingga 50 kilogram MGCR denga harga Rp 13.600.

Kemudian, Rp 13.400 untuk kuota 50 hingga 180 kilo.

Pada harga Rp 13.200 selanjutnya adalah untuk pembelian mulai dari 181 hingga 900 kilo.

Sedangkan untuk pembelian di atas 900 kilo maka diberikan harga Rp 13 ribu.

Dan pasokan di tokonya ialah sekitar 4,5 ton setiap pengambilan. 

“Kami belum tahu dan pabrik juga belum memberi tahu.

Kami mengikuti bagaimana sosialisasi besok,” katanya.

Informasi yang dihimpun, untuk cara pembelian MGCR yakni masyarakat ketika datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.

Kemudian,konsumen mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code 'Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat'.

Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id, untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.

Scan QR code dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Caranya sama seperti melakukan QR code untuk pemeriksaan vaksinasi Covid-19.

 

Baca juga: RIBET Beli MINYAK Goreng, Harus Pake Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: CEK Harga Minyak Goreng Terbaru 27 Juni 2022 Di Alfamart dan Indomaret: Tropical 2L Cuma Rp39.900

stok minyak goreng di pasaran
stok minyak goreng di pasaran (Arini Valentya)

 

Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen masih bisa membeli minyak goreng dengan menggunakan KTP.

Serahkan KTP tersebut pada penjual untuk dicatat NIKnya.

Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 Kg per hari.

Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan, I Putu Santika, mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pusat.

Sehingga pihaknya masih belum dapat berkomentar, banyak terkait kebijakan atau sosialisasi yang akan dilakukan pusat terkait MGCR.

“Belum ada surat pemberitahuan dari pusat. Nanti kalau ada kami akan info,” bebernya. (avc/ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved